Merampas Aset, Memutus Privilese, Menghadirkan Efek Jera Tanpa Hukuman Mati
Oleh: Freddy Ndolu
Ada satu kemarahan publik yang semakin sulit dibendung: Mengapa koruptor hanya kehilangan kebebasannya, sementara hasil kejahatannya masih dapat dinikmati? Pertanyaan itu sederhana. Tetapi jawabannya tidak sederhana. Sebab yang sedang dipersoalkan bukan hanya RUU Perampasan Aset. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar: kepercayaan rakyat kepada negara.
Di tengah biaya hidup yang berat, ketimpangan, dan rasa ketidakadilan, rakyat menyaksikan paradoks yang menyakitkan. Orang biasa bekerja keras untuk hidup. Sementara orang yang merampok uang rakyat dapat masuk penjara, tetapi harta hasil kejahatannya masih mungkin tersembunyi di balik nama orang lain, perusahaan, keluarga, rekening, atau jaringan kekuasaan.
Karena itu, ketika mahasiswa, masyarakat sipil, pegiat sosial dan kelompok masyarakat menuntut DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset, suara itu tidak boleh dibaca semata-mata sebagai tekanan politik. Itu adalah alarm kepercayaan publik.
Rakyat Menuntut : Jangan Hanya Penjarakan Koruptor.
Indonesia sebenarnya tidak memulai dari ruang kosong. Perampasan aset telah dikenal dalam rezim hukum pemberantasan korupsi. Namun KPK sendiri melihat RUU Perampasan Aset sebagai instrumen yang dapat memperkuat dan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan. Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah negara mempunyai gagasan untuk merampas aset. Persoalannya adalah: Apakah negara memiliki instrumen yang cukup kuat, jelas, adil dan efektif untuk memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelakunya?
Di sinilah paradigma pemberantasan korupsi harus berubah. Jangan hanya: follow the suspect.Tetapi: follow the money.Ikuti uangnya. Ikuti asetnya. Ikuti alirannya. Ikuti siapa yang menerima manfaatnya. Dan bila terbukti merupakan hasil kejahatan, kembalikan kepada negara dan pada akhirnya kepada rakyat. Koruptor bukan hanya melakukan kejahatan terhadap administrasi negara. Ia mencuri kesempatan hidup orang lain.
Uang yang dikorupsi adalah uang yang semestinya menjadi jalan, sekolah, rumah sakit, bantuan sosial, pelayanan publik, pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, korupsi tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa.
Korupsi: Kejahatan Luar Biasa, Jangan Dibalas Dengan Kesewenangan-Kesewenangan
Tetapi Lider ingin mengajukan satu peringatan penting. Jangan sampai kemarahan rakyat terhadap korupsi justru melahirkan kesewenang-wenangan negara. Negara memang harus keras terhadap koruptor. Tetapi negara hukum tidak boleh kehilangan batas. Sebab ketika negara diberi kewenangan besar untuk merampas aset, pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting: Siapa yang mengawasi negara? Bagaimana jika aparat salah? Bagaimana jika aset orang yang tidak bersalah ikut terseret? Bagaimana jika kekayaan yang diperoleh secara sah dianggap mencurigakan? Bagaimana jika kewenangan hukum digunakan untuk membungkam lawan politik? Bagaimana jika penegak hukum justru menjadi bagian dari jaringan korupsi? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai pembelaan terhadap koruptor. Justru sebaliknya. Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula tuntutan terhadap integritas dan pengawasan terhadap pemegang kewenangan tersebut.
Masalahnya Bukan Hanya Koruptor
Di sinilah persoalan korupsi menjadi jauh lebih serius. Korupsi besar hampir tidak pernah berdiri sendirian. Ia dapat melibatkan jaringan. Pejabat public. Birokrasi. Politisi. Pengusaha. Perantara. Bahkan, dalam kasus tertentu, oknum penegak hukum. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap satu orang. Pertanyaan berikutnya harus selalu diajukan: Siapa yang membantu? Siapa yang melindungi? Siapa yang menerima manfaat? Siapa yang mencuci uangnya? Siapa yang membuat kejahatan itu dapat berlangsung?Inilah titik yang sering dilupakan. Korupsi sistemik bukan hanya kejahatan individu. Ia dapat menjadi ekosistem kejahatan. Dan ketika ekosistem itu menyentuh pusat-pusat kekuasaan, pemberantasan korupsi menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar penegakan hukum. Ia menghadapi: konflik kepentingan.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus ditempatkan dalam ekosistem pemberantasan korupsi yang lebih luas: penelusuran aset, transparansi kepemilikan, pengawasan transaksi, penguatan lembaga penegak hukum, perlindungan pelapor, dan mekanisme peradilan yang independen.
Jangan Biarkan Rakyat Menghukum Sendiri
Ada bahaya yang jauh lebih besar jika negara terlalu lama gagal memberikan rasa keadilan. Rakyat bisa kehilangan kepercayaan kepada hukum. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, muncul pikiran yang jauh lebih berbahaya: “Kalau negara tidak mampu menghukum koruptor, biarkan rakyat yang menghukum.” Lider menolak jalan itu. Rakyat tidak boleh turun ke jalan untuk menjadi hakim. Rakyat tidak boleh menjadi algojo. Rakyat tidak boleh mengambil alih fungsi pengadilan. Sebab jika masyarakat mulai menghukum berdasarkan kemarahan, maka negara hukum sedang menuju kehancuran. Karena itu, negara harus hadir sebelum rakyat mengambil alih fungsi negara. Negara harus menunjukkan bahwa hukum masih bekerja. Bahwa koruptor dapat dihukum. Bahwa aset hasil korupsi dapat dirampas melalui proses hukum. Bahwa kekuasaan tidak kebal terhadap hukum. Dan bahwa rakyat tidak perlu menjadi hakim jalanan untuk memperoleh keadilan.
Jangan Biarakan Rakyat Menyimpulkan Pancasila Gagal
Ada satu persoalan yang lebih dalam lagi. Indonesia dibangun di atas Pancasila. Keadilan sosial bukan slogan dekoratif. Kemanusiaan bukan ornamen konstitusi. Musyawarah bukan sekadar tradisi politik. Dan hukum bukan alat untuk mempertahankan kekuasaan. Karena itu, jangan sampai rakyat sampai pada kesimpulan bahwa sistem yang mengatasnamakan Pancasila justru tidak mampu menghadirkan keadilan, sehingga bergeser mencari ideologi lain. Korupsi tidak boleh membuat rakyat kehilangan kepercayaan kepada Pancasila. Yang harus disalahkan adalah tindakan korupsinya, sistem yang memungkinkan korupsi, dan aparat yang menyalahgunakan kewenangan—bukan ideologi Pancasila. Justru karena Indonesia adalah negara Pancasila, korupsi yang merampas hak rakyat harus dipandang sebagai kejahatan serius terhadap kehidupan bersama. Dengan kata lain: Pancasila tidak gagal. Yang gagal adalah manusia yang mengkhianati nilai-nilai Pancasila.
Lalu, Bagaimana Menghukum Koruptor?
Di sinilah Lider menawarkan sebuah gagasan. Penjara Rumah Kaca. Bukan hukuman mati. Bukan penyiksaan. Bukan penghukuman massa. Tetapi sebuah bentuk pemidanaan yang membuat koruptor: kehilangan aset, kehilangan privilese, kehilangan ruang untuk bersembunyi, dan terus berada dalam pengawasan hukum yang transparan. Gagasan ini mengambil inspirasi konseptual dari pemikiran Michel Foucault tentang panopticism—pengawasan yang menciptakan kesadaran bahwa seseorang selalu mungkin diamati. Dalam pembacaan Foucault, kekuatan disiplin bukan hanya terletak pada kekerasan fisik, tetapi pada efek pengawasan yang membuat individu menginternalisasi kontrol. Tetapi Lider tidak mengusulkan menyalin Panopticon Foucault secara mentah. Lider mengubahnya menjadi gagasan hukum antikorupsi.
Penjara Rumah Kaca adalah metafora sekaligus konsep kelembagaan: koruptor berada dalam ruang yang tidak memberi kesempatan untuk menyembunyikan dirinya dari pengawasan hukum dan publik.
Apa Itu Penjara Rumah Kaca ?
Bayangkan seorang koruptor yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Aset hasil kejahatannya dirampas sesuai mekanisme hukum. Ia menjalani pidana. Tetapi selama menjalani pidana, tidak ada lagi kemewahan untuk mempertahankan citra seolah-olah ia adalah tokoh terhormat yang sedang menjalani “masa sulit”. Ia tidak boleh kembali menjadi pusat kekuasaan dari balik jeruji. Ia tidak boleh menggunakan kekayaan tersisa untuk mengendalikan jaringan. Ia tidak boleh menggunakan fasilitas khusus untuk mempertahankan privilese. Dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai narapidana harus berada dalam sistem pengawasan yang transparan dan terukur. Penjara menjadi rumah kaca: terlihat, diawasi, tercatat, dan tidak mudah dimanipulasi. Bukan untuk mempermalukan manusia. Tetapi untuk memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menghasilkan privilese.
Dari Panopticon Menjadi Anti-korupsi
Di sinilah gagasan Foucault menjadi menarik. Panopticon pada awalnya merupakan konsep arsitektur Jeremy Bentham yang kemudian dibaca Foucault sebagai metafora tentang kekuasaan dan pengawasan. Intinya adalah kemungkinan seseorang selalu diawasi, sehingga pengawasan tidak perlu selalu menggunakan kekerasan terbuka. Lider membalik logikanya. Jika kekuasaan korup selama ini bekerja dalam ruang gelap, maka: buatlah proses penghukumannya terang. Jika uang korupsi disembunyikan: telusuri dan buka jejaknya melalui proses hukum. Jika jaringan korupsi bekerja secara tertutup: putus jaringan itu melalui transparansi dan pengawasan. Jika koruptor menggunakan status sosial untuk mempertahankan legitimasi: hilangkan privilese yang berasal dari hasil kejahatan. Jika penjara selama ini hanya membatasi tubuh: Penjara Rumah Kaca membatasi sekaligus mengawasi ruang kekuasaan yang mungkin masih ingin dimainkan dari balik penjara. Inilah efek jera yang sesungguhnya. Bukan membunuh koruptor. Tetapi: membunuh privilese koruptor.
Koruptor Tidak Harus Mati
Lider tidak menawarkan hukuman mati sebagai jalan keluar. Sebab negara tidak perlu membunuh koruptor untuk menunjukkan bahwa negara kuat. Negara cukup memastikan bahwa: koruptor tidak lagi menikmati hasil korupsinya. Tidak lagi menikmati privilese. Tidak lagi dapat membeli pengaruh. Tidak lagi dapat menggunakan kekayaan untuk mengendalikan orang lain. Tidak lagi dapat membangun legitimasi sosial dari uang hasil kejahatan. Dan tidak lagi dapat bersembunyi di balik jaringan kekuasaan. Inilah hukuman yang mungkin jauh lebih relevan dengan karakter kejahatan korupsi.
Karena motif utama korupsi sering kali adalah: kekayaan dan kekuasaan. Maka hukuman harus menyerang sumber kenikmatan dari kejahatan itu: aset dan privilese.
Penjara Rumah Kaca Panggung Persekusi
Tetapi ada satu garis merah. Penjara Rumah Kaca bukan panggung penghinaan. Bukan arena trial by media. Bukan tempat masyarakat melakukan persekusi. Bukan alasan untuk membuka seluruh kehidupan pribadi seseorang tanpa dasar hukum. Dan bukan legitimasi untuk menghilangkan hak-hak dasar narapidana. Justru karena ia adalah konsep pengawasan, maka sistemnya harus: berdasarkan putusan pengadilan, memiliki standar hukum yang jelas, diawasi lembaga independen, transparan, terdokumentasi, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme keberatan serta koreksi. Dengan demikian, rumah kaca itu bukan hanya untuk melihat koruptor. Ia juga untuk melihat negara. Ini yang sangat penting. Kalau koruptor berada di balik kaca, masyarakat dapat melihat bagaimana negara memperlakukan seorang terpidana. Apakah prosedurnya benar? Apakah tidak ada perlakuan istimewa? Apakah tidak ada suap? Apakah tidak ada fasilitas tersembunyi? Apakah tidak ada transaksi gelap? Dengan kata lain: yang diawasi bukan hanya koruptor. Negara juga harus terlihat.
RUU Perampasan Aset + Penjara Rumah Kaca
Karena itu Lider menawarkan dua instrumen yang saling melengkapi. Pertama: RUU Perampasan Aset. Fokusnya: ambil kembali hasil kejahatan. Kedua: Penjara Rumah Kaca. Fokusnya: pastikan pelaku tidak lagi memiliki ruang untuk menikmati atau mengoperasikan privilese hasil kejahatan selama menjalani hukuman.
Perampasan aset menjawab: “Di mana uang rakyat?” Penjara Rumah Kaca menjawab:“Bagaimana memastikan pelaku tidak kembali menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk mengendalikan keadaan?” Inilah yang disebut Lider sebagai: Asset Recovery +Power Recovery. Uang rakyat dikembalikan. Kekuasaan publik dipulihkan. Kepercayaan rakyat dibangun kembali.
Pertanyaan Lider Untuk DPR Dan Pemerintah
Karena itu, jangan hanya bertanya: Kapan RUU Perampasan Aset disahkan? Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apa isi undang-undangnya? Apakah mampu menutup celah penyembunyian aset? Apakah mampu menelusuri pemilik manfaat sebenarnya? Apakah melindungi pihak ketiga yang beritikad baik?
Apakah menjamin due process of law? Apakah menyediakan mekanisme keberatan? Apakah ada pengawasan independen? Apakah aset yang dirampas dikelola secara transparan? Apakah hasilnya benar-benar kembali kepada kepentingan publik? Dan yang tidak kalah penting: Siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan merampas aset? Sebab jangan sampai kita membangun senjata yang sangat kuat untuk melawan korupsi, tetapi lupa memastikan siapa yang memegang senjata tersebut.
15 Desember 2026 : Jangan Hanya Ketuk Palu
Target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 kini telah menjadi komitmen politik yang disampaikan pimpinan DPR setelah menerima tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Lider menghargai komitmen itu. Tetapi publik tidak boleh hanya menghitung mundur menuju tanggal. Publik harus membaca pasal demi pasal. Sebab: undang-undang yang buruk dapat lebih berbahaya daripada undang-undang yang belum ada. Maka 15 Desember jangan menjadi sekadar: deadline ketuk palu. Jadikan ia: deadline menghasilkan hukum yang adil, tegas, transparan dan tahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Breakinwhy
Inilah Why yang ingin dibongkar Lider: Mengapa koruptor masih berani melakukan korupsi? Mungkin karena mereka menghitung risiko. Mereka menghitung kemungkinan tertangkap. Menghitung kemungkinan dihukum. Menghitung kemungkinan mendapat potongan hukuman. Menghitung kemungkinan aset masih tersisa. Menghitung kemungkinan jaringan masih melindungi. Dan bahkan menghitung kemungkinan setelah keluar dari penjara mereka masih bisa kembali menjadi orang penting. Maka sistem pemberantasan korupsi harus mengubah kalkulasi itu. Koruptor harus tahu: Jika saya mencuri uang rakyat, saya kehilangan uang itu. Saya kehilangan kebebasan. Saya kehilangan privilese. Jaringan kekuasaan saya dibongkar. Dan selama menjalani hukuman, saya berada dalam sistem pengawasan yang ketat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah efek jera. Bukan kematian. Tetapi hilangnya seluruh keuntungan dari kejahatan. Lider tidak ingin rakyat menjadi hakim. Lider tidak ingin rakyat menjadi algojo. Lider ingin negara menunjukkan bahwa hukum masih hidup. Karena itu: Sahkan RUU Perampasan Aset. Perbaiki substansinya. Perkuat pengawasan. Bersihkan aparat penegak hukum. Bongkar jaringan korupsi, bukan hanya pelakunya. Dan pikirkan secara serius: Penjara Rumah Kaca Koruptor.
Sebuah model pemidanaan yang tidak membunuh manusia, tetapi membunuh privilese kejahatan. Tidak membalas dendam, tetapi menciptakan efek jera. Tidak memberi ruang bagi koruptor menikmati hasil kejahatan. Dan sekaligus membuat negara dapat diawasi ketika menjalankan kekuasaannya. Sebab koruptor harus kehilangan hasil kejahatannya. Tetapi rakyat yang tidak bersalah tidak boleh kehilangan haknya. Negara harus keras terhadap korupsi. Tetapi negara juga harus tunduk kepada hukum. Dan Pancasila tidak boleh dijadikan tameng bagi koruptor. Sebaliknya, Pancasila harus menjadi alasan mengapa negara tidak boleh membiarkan uang rakyat dicuri dan keadilan dipermainkan.
Maka pesan Lider sederhana: Jangan Bunuh Koruptor. Bunuh Prilivisenya.Rampas Hasil Kejahatannya. Putus Jaringan Kekuasaannya. Awasi Pelakunya. Dan Kembalikan Uang Rakyat Kepada Rakyat.
Karena pada akhirnya persoalannya bukan sekadar: “Apakah kita memiliki UU Perampasan Aset?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah Negara Masih Mampu Membuat Koruptor Takut Melakukan Korupsi – Tanpa Membuat Rakyat Takut Kepada Negara ?





