MK Buka Tahap Pembuktian Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka

MyLiderNews.com — Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu akan kembali disidangkan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Kepastian tersebut tercantum dalam jadwal persidangan resmi MK untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2026. Agenda pembuktian meliputi penyampaian keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, perhatian persidangan kini bergeser dari perdebatan awal mengenai aspek prosedural—antara lain tenggang waktu pengajuan, kedudukan hukum (legal standing), dan kewenangan MK—kepada substansi dalil serta alat bukti yang diajukan para pemohon.

Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum pemohon, menyampaikan apresiasi atas berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian. Melalui akun X-nya, Denny menyatakan bahwa perdebatan mengenai persoalan prosedural kini dapat dikesampingkan untuk memberi ruang pada pengujian substansi perkara. Pernyataan tersebut kemudian diberitakan sejumlah media.

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam penjelasan resminya, MK mencatat bahwa para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. MK juga mencatat argumentasi pemohon mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Tiga Figur Diminta Hadir di Persidangan

Denny juga meminta majelis hakim MK menghadirkan tiga figur yang dinilai berkaitan langsung dengan substansi perkara, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari langkah pembuktian yang diajukan pihak pemohon. Kehadiran maupun pemeriksaan ketiga figur tersebut selanjutnya bergantung pada keputusan majelis hakim MK.

Baca Juga  Kim Yo-Jong, Adik Kim Jong Un Kembali Melontarkan Pernyataan Provokatif

Sebelumnya, dalam persidangan 23 September 2026, MK telah mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Dalam persidangan itu, KPU antara lain mempersoalkan kewenangan MK karena menurut KPU dalil yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan sejumlah permohonan yang pada pokoknya berkaitan dengan status pencalonan dan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Di antara permohonan tersebut adalah meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah; menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat tersebut; menyatakan pencalonannya mengandung cacat hukum; serta membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, sebagaimana mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, seluruh permohonan tersebut masih merupakan dalil dan petitum pihak pemohon, bukan putusan atau kesimpulan MK mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut.

Tahap pembuktian pada Rabu malam akan menjadi fase penting untuk melihat bagaimana dalil mengenai syarat pendidikan Gibran diuji melalui keterangan ahli, saksi, dan alat bukti yang diajukan ke persidangan.

Di sinilah perkara tersebut memasuki wilayah yang lebih substantif: bukan lagi semata-mata apakah perkara dapat diperiksa, tetapi apa yang dapat dibuktikan di hadapan persidangan.

Apapun perkembangan selanjutnya, putusan akhirnya tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara diselesaikan.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *