Mylidernews.com – Jakarta : Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta dugaan pemanfaatan jabatan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 13.37 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan rompi tahanan tindak pidana khusus berwarna merah muda. Ia tampak membawa map biru dan tangannya dalam kondisi diborgol.
Ketika ditanya wartawan mengenai pemeriksaan tersebut, Febrie tidak memberikan pernyataan dan hanya tersenyum sebelum masuk ke gedung pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9.
Temuan 74 Kilogram Emas dan Ratusan Miliar Rupiah
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah aparat penegak hukum menemukan sejumlah aset bernilai besar dalam rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi.
Dalam penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan sekitar 74 kilogram, sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Aparat menyebut total nilai barang bukti di lokasi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, antara lain ruko di kawasan Cipete, Cafe de’Clan, lokasi money changer, serta sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Di Cafe de’Clan, penyidik menyebut menemukan brankas berisi uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan hampir Rp60 miliar.
Sementara di lokasi money changer, aparat menyita uang sekitar Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang asing serta sejumlah dokumen.
Namun seluruh barang bukti tersebut masih harus diuji dalam proses pembuktian hukum di pengadilan.
Dua Tersangka dan Dugaan TPPU
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Tim 9 menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri.
Sebelumnya, Polri juga telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Febrie Membantah: “Saya Dikriminalisasi”
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Febrie menilai kliennya mengalami kriminalisasi terkait temuan uang dan emas yang ditemukan dalam proses penggeledahan.
Tim hukum Febrie kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie juga mempertanyakan adanya proses hukum dari dua institusi berbeda yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.
Pihak Febrie meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah serta menghentikan proses penyidikan.
Why : Ketika Penegak Hukum Diuji Oleh Hukum
Kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian bukan hanya karena nilai aset yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Yang membuat kasus ini memiliki dimensi lebih besar adalah posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi yang pernah berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Pertanyaan publik kemudian muncul:
Why? Mengapa figur yang memiliki mandat memburu koruptor kini justru harus menghadapi proses hukum terkait dugaan pencucian uang? Kasus ini menguji satu hal yang sangat penting dalam negara hukum: Apakah hukum benar-benar mampu menguji siapa pun, termasuk mereka yang pernah memiliki kekuasaan?
Bukan Sekadar Kasus Individu
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pengadilan, maka kasus ini menjadi pukulan serius terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, negara juga memiliki kewajiban memulihkan nama baik seseorang yang telah menjalani proses hukum.
Karena prinsip negara hukum tidak hanya berbicara tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak terbukti bersalah.





