Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap : Jabatan Bukan Kekebalan

Mylidernews.com – Jakarta : Mantan Ibu Negara Sri Lanka, Shiranthi Rajapaksa, ditangkap otoritas antikorupsi Sri Lanka pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan yayasan amal yang pernah dipimpinnya.

Shiranthi adalah istri mantan Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapaksa, tokoh yang pernah sangat berpengaruh dalam politik Sri Lanka. Penangkapan dilakukan oleh Commission to Investigate Allegations of Bribery or Corruption (CIABOC) di kediaman keluarga Rajapaksa di Kolombo.

Menurut laporan AFP, penyelidikan tersebut berkaitan dengan Siriliya Saviya Foundation, organisasi amal yang berada di bawah kepemimpinan Shiranthi. Dana yang menjadi perhatian penyidik antara lain sekitar 10 juta rupee Sri Lanka yang dikaitkan dengan penggalangan dana untuk pengadaan alat medis bagi rumah sakit anak.

Penyidik tengah menelusuri apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulannya.

Namun, kasus ini belum merupakan putusan bersalah. Shiranthi membantah melakukan penyalahgunaan dana, sementara pihak yang mewakilinya menyatakan bahwa dana yang dikumpulkan masih berada dalam rekening yayasan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan Shiranthi menjadi perhatian karena ia merupakan bagian dari keluarga Rajapaksa, keluarga politik yang selama bertahun-tahun memainkan peran penting dalam pemerintahan Sri Lanka.

Mahinda Rajapaksa menjabat sebagai presiden pada 2005–2015. Keluarga tersebut kemudian kembali menjadi pusat perhatian politik dan hukum setelah pemerintahan baru di bawah Presiden Anura Kumara Dissanayake menghidupkan kembali sejumlah penyelidikan dugaan korupsi yang sebelumnya lama terbengkalai.

Di negara demokrasi, pergantian kekuasaan semestinya tidak berarti pergantian siapa yang boleh disentuh hukum.

Pejabat, mantan pejabat, keluarga penguasa, maupun warga biasa tetap berada dalam ruang hukum yang sama. Yang membedakan bukan kedudukan seseorang, melainkan apakah dugaan pelanggaran dapat dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Baca Juga  MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Setara SMA

Karena itu, penangkapan Shiranthi Rajapaksa penting dicermati bukan sebagai vonis terhadap dirinya, melainkan sebagai proses hukum yang harus diuji di pengadilan.

Kasus Sri Lanka mengirimkan satu pesan penting kepada negara-negara demokrasi: Jabatan bukan kekebalan. Kekuasaan bukan hak istimewa di hadapan hukum. Dan karena itu, siapa pun yang pernah berada di lingkaran kekuasaan tetap harus siap mempertanggungjawabkan setiap dugaan penyimpangan melalui mekanisme hukum.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *