Mylidernews.com : JAKARTA — Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Setelah Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyatakan sejumlah dokumen terkait ijazah dan rekam akademik Jokowi sebagai informasi yang dapat diakses publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) menempuh jalur keberatan ke PTUN Jakarta.
Dalam perkembangan perkara tersebut, PTUN Jakarta menolak keberatan UGM dan mempertahankan putusan KI Pusat yang membuka akses terhadap dokumen akademik yang berada dalam penguasaan UGM.
Putusan ini penting karena sengketa yang selama ini berkembang di ruang publik bergeser dari sekadar pertanyaan “ijazah Jokowi asli atau palsu?” menjadi pertanyaan yang lebih fundamental: sejauh mana dokumen akademik seorang mantan pejabat publik dapat dibuka untuk kepentingan publik?
KI Pusat sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan informasi terkait dokumen penerbitan ijazah Jokowi. Namun, majelis juga menegaskan bahwa ijazah asli tidak berada dalam penguasaan UGM. Karena itu, putusan mengenai keterbukaan informasi tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu maupun asli.
Dari RRT ke ruang pengadilan
Polemik ini kemudian berkembang jauh melampaui sengketa informasi. Tiga nama yang sempat menjadi sorotan dalam kajian mengenai dokumen ijazah Jokowi adalah Rismon Sianipar, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Mereka melakukan kajian terhadap dokumen yang beredar di ruang digital dan kemudian menuangkannya dalam karya yang dikenal sebagai Jokowi Whitepaper.
Dalam perkembangannya, ketiganya mengambil jalan berbeda. Rismon mengajukan restorative justice dan menyatakan telah melakukan kekeliruan dalam kajiannya. Sementara Roy Suryo dan Tifa tetap melanjutkan proses hukum untuk menguji berbagai persoalan yang mereka persoalkan terkait dokumen pendidikan Jokowi. Permohonan restorative justice Rismon memang pernah dikonfirmasi Polda Metro Jaya.
Roy Suryo sendiri telah menempuh praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka. Pada 20 Juli 2026, PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua proses hukum yang berjalan dalam jalur berbeda: sengketa keterbukaan informasi di satu sisi dan perkara pidana terhadap pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah di sisi lain.
Hampir tiga tahun, pertanyaan belum selesai
Polemik ini bukan persoalan baru. Sebelum gelombang terbaru mencuat, tudingan mengenai ijazah Jokowi juga pernah dituangkan dalam buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono. Perkara tersebut berujung pada proses pidana terhadap penulisnya. Kini, isu yang sama kembali berada di tengah pusaran hukum, akademik, politik dan opini publik.
Bahkan, dokumen ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonan presiden juga telah menjadi objek sengketa informasi di KPU. KI Pusat sebelumnya memutuskan salinan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden sebagai informasi terbuka, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Di titik inilah persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada selembar ijazah. Mengapa tidak diselesaikan secara terbuka?
Selama ini, kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa ijazah asli hanya akan diperlihatkan apabila diminta oleh pengadilan atau lembaga hukum yang berwenang. Secara hukum, posisi tersebut dapat dipahami. Tetapi secara politik dan komunikasi publik, persoalannya berbeda.
Jokowi bukan lagi sekadar warga negara biasa. Ia pernah menjadi kepala negara selama dua periode. Karena itu, dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan jabatan publik mempunyai dimensi kepentingan publik yang lebih besar. Itulah sebabnya pertanyaan publik tidak juga mati. Bukan semata-mata karena publik ingin membuktikan Jokowi bersalah. Melainkan karena semakin lama sebuah dokumen publik dipertahankan dalam ruang tertutup, semakin besar pula ruang spekulasi yang tercipta di ruang terbuka. Dan ketika proses hukum terhadap orang-orang yang mempertanyakannya berjalan bersamaan dengan sengketa keterbukaan informasi, persoalannya menjadi semakin sensitif.
WHY
Putusan PTUN tidak menjawab pertanyaan paling kontroversial dalam kasus ini:
Apakah ijazah Jokowi asli atau palsu? Putusan itu juga bukan legitimasi terhadap tuduhan Roy Suryo, Tifa ataupun pihak lain. Yang semakin terang justru pertanyaan lain: Mengapa dokumen yang berkaitan dengan perjalanan akademik seorang mantan presiden harus diperjuangkan melalui sengketa informasi sampai ke pengadilan untuk dapat diakses publik?






2 Responses
Mantap, lanjutkan kritis, membangun, berimbang, sopan santun, cerdas dan mendidik.
thank you Bli, ikuti terus dan mohon sarannya