Oleh: Freddy Ndolu
Penangkapan mantan Ibu Negara Sri Lanka, Shiranthi Rajapaksa, oleh otoritas antikorupsi negaranya, menjadi pengingat penting bagi demokrasi modern: kekuasaan bukan kekebalan, dan jabatan tidak boleh menjadi tameng dari hukum.
Kasus itu tentu masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil. Namun, peristiwa tersebut menghadirkan satu pesan besar: dalam negara demokrasi, siapa pun—mantan presiden, keluarga penguasa, pejabat tinggi, bahkan tokoh yang pernah sangat berpengaruh—tetap berada dalam ruang hukum yang sama. Tidak ada warga negara yang berada di atas hukum.
Pertanyaannya: apakah pesan itu juga cukup kuat terasa di Indonesia?
Korupsi di Indonesia tampaknya telah bergerak melampaui batas-batas birokrasi. Ia tidak lagi hanya ditemukan pada meja pelayanan publik atau urusan administrasi pemerintahan. Korupsi telah menjalar ke berbagai ruang kekuasaan: eksekutif, legislatif, penegak hukum, sektor bisnis, bahkan dalam beberapa kasus melibatkan masyarakat sebagai bagian dari mata rantai penerima manfaat.
Korupsi telah berubah dari sekadar tindakan individual menjadi sebuah jaringan. Dalam berbagai kasus yang terungkap, nilai kerugian negara tidak lagi berbicara dalam jutaan atau miliaran rupiah, melainkan triliunan rupiah. Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada sekolah yang tidak terbangun, rumah sakit yang kekurangan fasilitas, petani yang kehilangan akses bantuan, nelayan yang terpinggirkan, serta generasi muda yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang lebih baik.
Korupsi pada akhirnya bukan hanya kejahatan terhadap negara.Korupsi adalah kejahatan terhadap masa depan. Yang lebih mengkhawatirkan, korupsi perlahan membentuk budaya sosial yang berbahaya: orang mulai percaya bahwa jalan pintas lebih cepat membawa kesejahteraan dibanding kerja keras, integritas, dan profesionalitas.
Ketika masyarakat melihat ada pelaku korupsi yang tetap hidup nyaman, memperoleh berbagai fasilitas, mendapat remisi berulang, bahkan dalam beberapa kasus mampu menikmati kehidupan yang jauh dari gambaran penderitaan di dalam penjara, maka pesan moral hukum menjadi melemah.
Hukum kehilangan daya kejutnya. Hukuman kehilangan efek jeranya. Dan masyarakat mulai bertanya: apa sebenarnya risiko menjadi koruptor?
Pertanyaan itu sangat penting. Sebab inti dari pemberantasan korupsi bukan hanya menangkap pelaku, tetapi menciptakan sistem yang membuat orang takut melakukan korupsi dan malu jika terlibat korupsi.
Jika rasa takut dan rasa malu itu hilang, maka korupsi akan terus menemukan cara baru untuk hidup.
Filsuf Prancis, Michel Foucault, dalam gagasannya tentang pengawasan sosial, pernah menjelaskan bahwa manusia tidak hanya dikendalikan oleh hukuman, tetapi juga oleh kesadaran bahwa perilakunya dapat dilihat dan dipertanggungjawabkan.
Beberapa waktu lalu, Lider mengusulkan gagasan simbolik tentang “penjara rumah kaca” bagi koruptor ala Michel Foucaullt. Bukan semata-mata bangunan fisik dari kaca. Tetapi sebuah konsep bahwa kejahatan terhadap uang rakyat harus disertai dengan keterbukaan penuh terhadap proses hukuman, pembatasan fasilitas istimewa, transparansi remisi, serta publikasi yang memadai agar masyarakat mengetahui bahwa hukum benar-benar bekerja.
Koruptor tidak boleh diposisikan sebagai “pesakitan terhormat”. Korupsi bukan kejahatan biasa. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Tentu, negara hukum tetap harus menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada penghukuman yang melanggar martabat manusia. Namun penghormatan terhadap hak asasi tidak boleh diartikan sebagai pembiaran terhadap praktik-praktik yang menghilangkan efek jera. Karena ketika korupsi tidak lagi menimbulkan rasa takut, maka korupsi akan berkembang menjadi kebiasaan.
Dan ketika korupsi menjadi kebiasaan, maka negara perlahan kehilangan energi moralnya. Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan, lembaga, atau perangkat hukum. Yang sering kali menjadi persoalan adalah konsistensi penegakan hukum, keteladanan elite, dan pembangunan budaya integritas.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia membutuhkan kepemimpinan. Kepemimpinan yang memberi contoh bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Kepemimpinan yang menunjukkan bahwa jabatan adalah tanggung jawab, bukan hak istimewa.
Dan kepemimpinan yang berani mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang terlalu besar untuk diperiksa, terlalu kuat untuk dimintai pertanggungjawaban, atau terlalu berpengaruh untuk disentuh hukum.
Kasus di Sri Lanka memberi pelajaran bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu dan pergantian penguasa. Demokrasi adalah keberanian sebuah bangsa untuk menempatkan hukum di atas kekuasaan.
Indonesia membutuhkan lebih banyak pemimpin yang percaya bahwa integritas lebih berharga daripada jabatan, dan kepercayaan rakyat lebih penting daripada kekuasaan. Sebab pada akhirnya, negara tidak akan runtuh karena kekurangan orang pintar. Negara runtuh ketika kehilangan terlalu banyak orang yang jujur.
Dan masa depan bangsa hanya dapat dibangun ketika kejujuran kembali menjadi jalan utama menuju kesejahteraan, bukan jalan pintas yang dibangun oleh korupsi.
Lider: pemimpin bukan sekadar mereka yang berkuasa, tetapi mereka yang bertanggung jawab dan berintegritas.





