URI Sudah Memiliki Pimpinan, tetapi Dasar Hukumnya Masih Menyisakan Pertanyaan

MyLiderNews.com — Pemerintah telah melantik Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) dan Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya operasional kepemimpinan URI sebagai bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia nasional.

Namun, setelah pelantikan dilakukan, perhatian publik bergeser dari siapa yang memimpin menuju apa dasar hukum lembaga yang dipimpin tersebut. Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan sebuah institusi negara tidak hanya membutuhkan pejabat, tetapi juga membutuhkan landasan hukum yang mengatur kedudukan, kewenangan, fungsi, tata kelola, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 secara eksplisit mengatur pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI. Namun, Keputusan Presiden tersebut pada dasarnya merupakan keputusan pengangkatan pejabat, bukan regulasi yang menjelaskan pembentukan kelembagaan URI secara menyeluruh.

Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat dokumen hukum yang dipublikasikan kepada masyarakat yang secara komprehensif menjelaskan antara lain:

  • bentuk kelembagaan URI;
  • kedudukan hukumnya dalam sistem pendidikan nasional;
  • hubungan kelembagaannya dengan kementerian terkait;
  • tata kelola akademik;
  • sumber pendanaan;
  • mekanisme pengawasan.

Ketiadaan penjelasan tersebut tidak otomatis berarti URI tidak sah secara hukum. Namun, kondisi itu menimbulkan ruang pertanyaan yang wajar mengenai konstruksi hukum lembaga baru tersebut.

Status Hukum URI

Apabila URI akan menyelenggarakan pendidikan tinggi yang menghasilkan ijazah atau gelar akademik, maka penyelenggaraannya pada prinsipnya harus berada dalam kerangka UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, beserta berbagai peraturan turunannya mengenai pendirian perguruan tinggi, pembukaan program studi, akreditasi, hingga penjaminan mutu.

Sebaliknya, apabila URI merupakan lembaga pendidikan kepemimpinan negara atau badan pelatihan aparatur dengan karakter khusus, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka rezim hukum yang menjadi dasar penyelenggaraannya.

Baca Juga  Kapal Jenis PPA Dinilai Cocok untuk Kebutuhan Pertahanan RI

Perbedaan kategori tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Status hukum akan menentukan kewenangan pemberian gelar, sistem akademik, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

Tumpang Tindih URI

Dalam berbagai penjelasan pemerintah, URI diposisikan sebagai pusat pengembangan kepemimpinan nasional yang mengintegrasikan pendidikan, pelatihan, dan pembentukan karakter kebangsaan.

Secara konseptual, tujuan tersebut memiliki nilai strategis. Namun dari perspektif tata kelola kelembagaan, muncul pertanyaan mengenai pembagian fungsi dengan institusi yang selama ini telah menjalankan mandat serupa, antara lain:

  • Lemhannas dalam pendidikan strategis dan kebangsaan;
  • LAN dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
  • IPDN dalam pendidikan kader pemerintahan;
  • berbagai perguruan tinggi negeri yang telah memiliki program kepemimpinan dan kebijakan publik.

Apabila pembagian kewenangan tersebut tidak dirumuskan secara tegas, risiko yang muncul bukan hanya tumpang tindih program, tetapi juga duplikasi anggaran dan fragmentasi kebijakan pendidikan nasional.

Pembiayaan URI

Sampai saat ini pemerintah belum mempublikasikan secara rinci besaran kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, maupun skema pengelolaan keuangan URI. Karena itu, belum dapat disimpulkan berapa nilai APBN yang akan dialokasikan untuk lembaga tersebut.

Meski demikian, apabila URI menggunakan dana APBN, maka pengelolaannya wajib mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Dalam kerangka tersebut, pemerintah pada akhirnya perlu menjelaskan secara terbuka:

  • besaran anggaran yang dialokasikan;
  • program dan kegiatan yang dibiayai;
  • aset yang dibangun;
  • satuan kerja yang bertanggung jawab;
  • indikator kinerja yang akan dievaluasi oleh publik maupun lembaga pemeriksa.

Transparansi tersebut menjadi penting agar pembentukan URI dapat dinilai berdasarkan manfaat publik yang dihasilkan, bukan semata-mata berdasarkan besarnya investasi negara.

Baca Juga  MBG: Mampukah Sudaryono Membenahi Mesin Program Makan Bergizi Gratis?

Pelantikan pimpinan URI menandai bahwa lembaga ini telah memasuki tahap implementasi. Namun, implementasi justru memperbesar kebutuhan akan kepastian hukum dan tata kelola yang transparan.

Dalam negara hukum, legitimasi kelembagaan tidak hanya dibangun melalui keputusan politik, tetapi juga melalui regulasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, dan sistem akuntabilitas yang dapat diuji publik.

Karena itu, pertanyaan yang kini layak dijawab pemerintah bukan lagi siapa yang memimpin URI, melainkan apa dasar hukum pembentukannya, bagaimana status kelembagaannya, apa pembeda fungsinya dibanding institusi yang telah ada, dan bagaimana penggunaan uang negara akan dipertanggungjawabkan.

Jawaban atas empat pertanyaan tersebut akan menentukan apakah URI berkembang menjadi instrumen strategis pembangunan kepemimpinan nasional, atau justru menjadi lembaga baru yang terus dibayangi perdebatan mengenai legalitas, efektivitas, dan akuntabilitasnya.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *