Mylidernews.com – Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Itulah salah satu poin penting dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA, madrasah aliyah, SMK, MA Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Tetapi ada batas konstitusional yang kemudian membuat MK tidak sampai pada permintaan para pemohon untuk membatalkan kedudukan Gibran.
MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan tersebut bukanlah putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Sebaliknya, MK menyatakan bahwa sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Pertanyaan mengenai pemenuhan syarat calon wakil presiden, menurut MK, berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai persyaratan calon sebagaimana diatur dalam konstitusi.
MK juga menilai bahwa Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, menurut MK, perkara tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Dalam putusan tersebut, MK juga menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan untuk menunjukkan pendidikan Gibran di luar negeri.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Dengan kata lain, certificate of attendance tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas.
Persoalan inilah yang membuat perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran kembali memperoleh ruang di persidangan MK.
Namun, karena perkara akhirnya berhenti pada persoalan kedudukan hukum dan kewenangan pemeriksaan dalam konteks PHPU, MK tidak sampai menjatuhkan konsekuensi sebagaimana diminta para pemohon.
MK juga menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang digunakan sebagai salah satu dokumen kelengkapan syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku. Dengan demikian, putusan MK memperlihatkan dua sisi yang perlu dibedakan secara hati-hati:
Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SLTA. Kedua, MK tidak menyatakan Gibran harus kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Dua hal ini bukan kontradiksi. Keduanya merupakan konsekuensi dari batas perkara yang diperiksa dan kedudukan hukum para pemohon.
Putusan MK ini kemungkinan tidak serta-merta mengakhiri perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran. Justru sebaliknya. Putusan tersebut menyisakan sebuah pertanyaan yang lebih mendasar:
Jika dokumen yang dipersoalkan menyangkut syarat konstitusional seorang calon wakil presiden, lembaga mana yang pada akhirnya harus memberikan kepastian hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut?
Pertanyaan itu penting karena persoalan syarat calon bukan hanya menyangkut seseorang.Ia menyangkut legitimasi jabatan publik. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap pejabat yang menduduki jabatan konstitusional memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang. Namun kepastian itu juga harus lahir melalui proses hukum yang tepat, lembaga yang berwenang, bukti yang sah, dan putusan yang final.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA, tetapi permohonan yang meminta konsekuensi terhadap kedudukan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima.
BreakinWhy : Dalam negara hukum, bukan hanya kebenaran yang penting. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menentukan kebenaran itu juga sama pentingnya.





