LiderOpinion — MyLiderNews.com
Ada sebuah pertanyaan yang mungkin lebih besar daripada sekadar soal selembar ijazah.
Mengapa dua figur yang berada di puncak kekuasaan negara—Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka—sama-sama menghadapi persoalan hukum dan publik terkait dokumen pendidikan mereka? Belum benar-benar selesai kontroversi mengenai ijazah Joko Widodo, kini persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Gibran bukan sekadar Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia adalah putra sulung Jokowi. Di titik inilah pertanyaan publik menjadi lebih luas:
Apakah ini sekadar kebetulan? Atau ada sesuatu dalam proses politik, hukum, dan keterbukaan informasi yang membuat persoalan dokumen pendidikan keduanya terus kembali ke ruang publik? Why?
Dua Nama, Satu Pertanyaan Besar
Polemik mengenai ijazah Jokowi telah berlangsung melalui berbagai jalur hukum dan informasi publik. Pada Januari 2026, Komisi Informasi Pusat memutus sengketa informasi yang meminta salinan dokumen ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden. KI Pusat menyatakan dokumen tersebut merupakan bagian dari berkas pencalonan yang diverifikasi KPU dan memerintahkan KPU menyerahkan salinan lengkap kepada pemohon.
Kini, persoalan berbeda muncul terhadap Gibran.
Sejumlah pihak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pokok yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut dalam persidangan pembuktian.
Dan pada 30 September 2026, MK menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta mengesahkan alat bukti tambahan. Maka, suka atau tidak suka, publik kembali berhadapan dengan satu tema yang sama: dokumen pendidikan seorang pemimpin negara. Mengapa harus Jokowi? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan prasangka.
Jokowi sendiri ketika ditanya mengenai polemik pendidikan Gibran menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk wilayah hukum dan menyerahkan prosesnya kepada Mahkamah. Ia juga menjelaskan riwayat pendidikan Gibran dan menyatakan bahwa persyaratannya telah diterima KPU. Artinya, ada dua hal yang harus dipisahkan. Pertama, apa yang benar menurut dokumen dan fakta hukum? Kedua, mengapa persoalan tersebut terus menjadi objek kecurigaan dan gugatan publik? Yang kedua inilah yang jauh lebih menarik untuk dibedah. Sebab dalam negara demokrasi, seorang pejabat publik tidak hanya memperoleh legitimasi dari kemenangan elektoral. Ia juga memperoleh legitimasi dari kepercayaan publik. Dan kepercayaan publik dibangun melalui transparansi.
Lalu Mengapa Gibran?
Gibran mempunyai persoalan yang lebih kompleks. Ia bukan hanya pejabat publik. Ia adalah bagian dari sebuah dinasti politik yang sangat dikenal publik: anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh legalitas pencalonannya secara otomatis mempunyai dimensi yang lebih besar daripada persoalan administratif biasa. Apalagi perkara yang sekarang berada di MK tidak berhenti pada pertanyaan mengenai dokumen pendidikan. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, bahkan meminta mekanisme pemilihan wakil presiden baru dijalankan melalui MPR. Itu adalah petitum pihak pemohon—bukan putusan MK.
Karena itu, publik perlu menunggu satu hal: bukti.Bukan rumor. Bukan potongan video. Bukan narasi media sosial. Bukan pula keyakinan politik. Kebetulan atau by design? Inilah pertanyaan yang menggoda.
Jokowi digugat soal dokumen pendidikannya. Gibran, putra sulungnya, kemudian dipersoalkan mengenai syarat pendidikan ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Apakah rangkaian tersebut hanya kebetulan? Ataukah ada desain politik tertentu di belakangnya?
Belum ada dasar pembuktian yang cukup untuk menyimpulkan bahwa semua itu merupakan sebuah desain politik. Dan justru di sinilah Lider Opinion harus berdiri. Lider tidak mengganti satu ketidakjelasan dengan ketidakjelasan baru. Kalau ada design, tunjukkan siapa perancangnya. Kalau ada konspirasi, tunjukkan rantainya. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan norma yang dilanggar. Kalau ada pemalsuan, tunjukkan bukti forensiknya. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan menjadi ada. Itulah prinsip sederhana antara kritik dan fitnah.
Tetapi ada satu Why yang tidak boleh diabaikan. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dalil para pemohon, munculnya persoalan ini seharusnya menjadi alarm bagi negara. Mengapa dokumen yang menjadi dasar kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan tertinggi negara masih menyisakan pertanyaan publik?
Lebih jauh lagi:
Mengapa verifikasi administratif dapat berubah menjadi krisis kepercayaan? Dalam sidang perkara Gibran, persoalan proses verifikasi bahkan menjadi perhatian hakim MK. Ketua KPU mengakui KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau institusi pendidikan terkait karena telah menerima surat keterangan mengenai persyaratan pendidikan. Pertanyaan seperti ini jauh lebih penting daripada sekadar perang narasi tentang siapa benar dan siapa salah. Sebab negara modern tidak cukup mengatakan: “Dokumen sudah diterima.” Negara harus mampu menjawab: “Bagaimana dokumen itu diverifikasi?” Dari ijazah menuju legitimasi. Inilah inti persoalannya. Ijazah hanyalah selembar dokumen. Tetapi ketika pemiliknya menjadi presiden atau wakil presiden, dokumen tersebut berubah menjadi bagian dari rantai legitimasi kekuasaan.
Karena itu, transparansi terhadap dokumen yang menjadi dasar pencalonan bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih fundamental: Apakah proses mendapatkan kekuasaan negara telah memenuhi standar hukum, etika, dan integritas yang diyakini masyarakat? Demokrasi tidak akan runtuh hanya karena satu orang menggugat ijazah seorang pejabat.
Demokrasi justru akan terganggu apabila masyarakat kehilangan kepercayaan bahwa persoalan seperti itu dapat diperiksa secara terbuka dan adil. Jangan biarkan ijazah menjadi perang politik
Jokowi telah menyatakan bahwa persoalan Gibran kini berada di wilayah hukum dan menyerahkan penilaiannya kepada MK.
Sikap yang sama seharusnya menjadi pegangan semua pihak. Pemohon harus membuktikan dalilnya. Termohon harus mempertanggungjawabkan prosesnya. Lembaga penyelenggara pemilu harus menjelaskan mekanismenya. Dan MK harus menguji semuanya berdasarkan hukum dan alat bukti.
Bukan berdasarkan tekanan publik. Bukan berdasarkan popularitas. Bukan berdasarkan siapa yang sedang berkuasa.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan: “Apakah ijazah Jokowi asli?” Bukan pula semata: “Apakah syarat pendidikan Gibran sah?” Pertanyaan yang lebih besar adalah: Mengapa publik sampai pada titik di mana dokumen pendidikan dua pemimpin yang memiliki hubungan ayah dan anak harus terus dipersoalkan melalui jalur hukum? Apakah karena ada fakta yang belum terang? Apakah karena proses verifikasi negara belum cukup meyakinkan? Apakah karena keterbukaan informasi belum berjalan sebagaimana mestinya? Ataukah memang ada pertarungan politik yang menggunakan isu legalitas sebagai pintu masuk?





