Keterbatasan Hukum Halangi Negara Rebut Kembali Hasil Kejahatan

MyLiderNews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu segera diselesaikan karena  negara masih menghadapi keterbatasan hukum untuk merebut kembali aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi. Akibatnya, banyak pelaku tetap dapat menikmati kekayaan hasil kejahatan meskipun telah menjalani hukuman, sementara kerugian negara tidak sepenuhnya dapat dipulihkan.

Kesadaran akan pentingnya mekanisme asset recovery itulah yang mendorong semakin kuatnya dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 (Prolegnas 2026). Regulasi ini dipandang sebagai instrumen untuk memastikan hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara, sehingga pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memutus manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya menegaskan komitmen agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dituntaskan sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi. Sikap Presiden sejalan dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai regulasi ini akan memperkuat upaya pemulihan aset negara melalui mekanisme yang lebih efektif.

Di DPR RI, Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung memastikan bahwa RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ia membantah informasi yang menyebut RUU tersebut dicoret dari daftar prioritas dan menegaskan bahwa pembahasannya terus berjalan di Komisi III DPR RI bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pakar, dan praktisi hukum. Menurutnya, proses yang partisipatif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas sekaligus legitimasi publik yang kuat.

Komisi III DPR juga menekankan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU sengaja melibatkan organisasi advokat dan akademisi agar pengaturan mengenai perampasan aset tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman. Ia menegaskan bahwa tujuan utama RUU ini bukan memperluas kewenangan negara untuk merampas harta masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan dan perampasan aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana. Dengan aturan yang jelas, praktik penyitaan justru diharapkan menjadi lebih akuntabel dan tidak sewenang-wenang.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai Indonesia masih memiliki kelemahan dalam pemulihan aset hasil kejahatan. Menurut lembaga tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.

Kalangan akademisi turut menilai pengesahan RUU ini sebagai kebutuhan mendesak. Berbagai kajian menunjukkan bahwa hukuman penjara tanpa mekanisme perampasan aset belum memberikan efek jera yang optimal karena pelaku masih berpotensi menikmati hasil kejahatan setelah bebas. Oleh sebab itu, pendekatan pemberantasan korupsi dinilai perlu bergeser dari semata-mata menghukum pelaku menjadi mengikuti aliran uang (follow the money) untuk memiskinkan kejahatan.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Pengaturan mengenai pembuktian, pengawasan oleh pengadilan, hak keberatan bagi pemilik aset, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus dirumuskan secara tegas agar pemberantasan korupsi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Dengan menguatnya dukungan dari Presiden, DPR, KPK, akademisi, dan masyarakat sipil, pembahasan RUU Perampasan Aset kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai agenda legislasi. Regulasi ini menjadi ukuran keseriusan negara dalam memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi dapat menikmati hasil tindak pidananya, sekaligus memperkuat kemampuan negara memulihkan kerugian yang selama ini ditanggung masyarakat. **

Albert Rebong

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *