Agung Laksono: Setuju Koruptor Dihukum Mati, Mengapa Wacana Ini Kembali Menguat?

Mylidernews.com – Jakarta. Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menguat. Di tengah maraknya kasus korupsi yang terus terungkap, semakin banyak tokoh nasional menilai hukuman yang selama ini dijatuhkan belum mampu memberikan efek jera.

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono, termasuk salah satu yang secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat.

“Koruptor makin gila-gilaan. Ada yang masih melawan hukum dan rasa keadilan masyarakat, padahal kasusnya sudah cetho welo-welo. Hukuman mati merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan yang sangat merugikan bangsa dan negara. Saya mendorong aparat penegak hukum berani melakukan terobosan baru agar praktik korupsi tidak semakin merajalela,” tegas Agung.

Selain hukuman mati, Agung juga menilai seluruh harta hasil korupsi harus dirampas untuk negara sehingga pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya dan tidak mewariskannya kepada keluarganya.

Mengapa Hukuman Mati Kembali Menjadi Perdebatan?

Menguatnya tuntutan hukuman mati tidak muncul tanpa sebab. Banyak kalangan menilai penegakan hukum terhadap korupsi belum memberikan efek jera. Jumlah tersangka terus bertambah, namun praktik korupsi tetap berulang bahkan dengan nilai kerugian negara yang semakin besar.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menegaskan Indonesia tidak perlu ragu menerapkan pidana mati bagi koruptor. Menurutnya, Indonesia bukan negara yang asing dengan hukuman mati karena sanksi tersebut pernah dijatuhkan kepada pelaku terorisme dan kejahatan narkotika.

“Hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persoalannya, ketentuan itu belum pernah diterapkan,” ujar Cholil.

Baca Juga  PTUN Perintahkan Dokumen Akademik Jokowi Dibuka: Polemik Ijazah Memasuki Babak Baru

Ia menilai hukuman mati perlu disertai perampasan seluruh aset hasil korupsi agar tidak ada keuntungan ekonomi yang diwariskan kepada keluarga pelaku. Cholil juga mengingatkan bahwa banyaknya penangkapan koruptor tidak otomatis menunjukkan keberhasilan pemberantasan korupsi.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi justru menunjukkan praktik korupsi masih terus berlangsung,” tegasnya.

Pemerintah: Aturan Sudah Ada

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

Namun, menurut Yusril, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana yang berat. Persoalan utama juga terletak pada integritas moral, pendidikan karakter, dan etika publik.

Ia mempertanyakan mengapa praktik keagamaan semakin meningkat, tetapi belum sepenuhnya melahirkan perilaku antikorupsi yang kuat dalam kehidupan berbangsa.

Mahfud MD: Tinggal Diterapkan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga mendukung rekomendasi MUI agar ketentuan hukuman mati bagi koruptor benar-benar diterapkan.

Menurut Mahfud, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah membuka ruang penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Ia mendorong Mahkamah Agung menyusun pedoman yang jelas mengenai kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati agar penerapannya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

KPK Terus Mengusut Sejumlah Perkara

Di tengah menguatnya tuntutan hukuman yang lebih berat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih memperkuat alat bukti, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang, sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga  Perry Wajiyo Mundur Dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia Mengundang Berbagai Spekulasi

BREAKINWHY

Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang berat-ringannya pidana. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa korupsi terus tumbuh meski penindakan semakin masif.

Hukuman mati mungkin dapat menghadirkan efek kejut. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya bergantung pada tiga hal: kepastian penegakan hukum, pemulihan seluruh aset negara yang dikorupsi, dan pembangunan sistem yang menutup ruang terjadinya korupsi sejak awal. Itulah tantangan terbesar Indonesia dalam memerangi kejahatan yang telah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *