Sejumlah pihak mulai menjajaki dukungan parlemen dan partai politik. Namun, hingga laporan terakhir yang tersedia, belum ada partai yang secara resmi menyatakan dukungan terhadap pemakzulan.
JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai gugatan persyaratan pendidikannya pada 6 Oktober 2026.
Salah satu penggugat, Denny Indrayana, menyatakan akan mengupayakan audiensi dengan DPR, MPR, DPD, serta partai-partai politik untuk membicarakan kemungkinan pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak penggugat berupaya membawa persoalan dari ruang peradilan ke arena politik dan kelembagaan.
Respons partai politik sejauh ini beragam. Dalam pemberitaan 12 Oktober, PAN menyatakan masih mengkaji putusan MK. PKB juga menyatakan belum mengambil sikap resmi karena masih mempelajari salinan putusan. Partai Demokrat menyatakan menghormati putusan MK dan memantau perkembangan, sedangkan PKS menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah sosial dan politik.
PDIP, melalui Ganjar Pranowo, justru meminta perhatian para pemegang otoritas politik diarahkan pada penanganan kebakaran hutan dan lahan. Belum ada dukungan resmi dari partai-partai tersebut terhadap langkah pemakzulan.
Pemakzulan bukan sekadar keputusan politik
Pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A menetapkan alasan konstitusional yang memungkinkan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pasal 7B mengatur prosesnya. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan, kemudian meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Jika syarat konstitusional terpenuhi dan proses berlanjut, keputusan akhir berada pada MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Dengan demikian, desakan publik atau inisiatif audiensi dengan partai politik belum berarti proses pemakzulan telah dimulai secara formal. Ada tahapan, persyaratan dukungan, dan pemeriksaan yang harus dipenuhi.
Apa hubungan putusan MK dengan pemakzulan?
Putusan MK mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran menjadi salah satu pemicu wacana ini. Namun, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah ada dasar konstitusional dan bukti yang dapat digunakan untuk memulai proses sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B. Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan mengutip satu bagian pertimbangan putusan MK tanpa memperhatikan amar dan ruang lingkup perkara.
Jika pihak-pihak yang mendorong pemakzulan ingin melanjutkan langkahnya, mereka perlu menjelaskan dasar konstitusional yang digunakan dan mekanisme yang hendak ditempuh. DPR pun harus menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, bukan semata-mata tekanan politik.
Sikap partai menjadi penentu politik
Dalam sistem presidensial, partai politik memiliki peran penting karena anggota DPR berasal dari partai dan keputusan parlemen berlangsung melalui mekanisme kelembagaan.
Sikap partai-partai akan menentukan apakah wacana ini berhenti sebagai tekanan publik atau berkembang menjadi agenda formal di DPR. Akan tetapi, keputusan politik tetap harus berpijak pada dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, partai yang memilih mengkaji putusan tidak otomatis mendukung atau menolak pemakzulan. Sikap tersebut perlu ditelusuri melalui pernyataan resmi dan tindakan nyata, bukan ditafsirkan berdasarkan dugaan. Hingga hari ini, partai politik yang telah berkomentar secara terbuka tentang hak angket DPR al : PDIP, PKS, Nasdem, PKB, Demokrat dan Golkar
BREAKINWHY — Perdebatan pemakzulan Gibran kini menjadi ujian bagi parlemen dan partai politik: mampukah mereka membedakan aspirasi publik, kepentingan politik, dan persyaratan konstitusional? Ukuran perkembangannya adalah tindakan resmi yang dapat diverifikasi, bukan sekadar kerasnya pernyataan.



