5 Catatan Lider
1. Ketika Etika Politik Dilanggar, Dampaknya Tidak Berhenti pada Pemilu
Kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menyisakan persoalan yang jauh melampaui soal batas usia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 memang membuka jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan usia melalui pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Namun, proses lahirnya putusan tersebut menimbulkan kontroversi etik dan pertanyaan serius tentang independensi lembaga peradilan.
Persoalannya semakin sensitif karena Joko Widodo masih menjabat sebagai presiden ketika putranya maju mendampingi Prabowo Subianto. Hubungan keluarga itu tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum. Namun, dalam etika politik, seorang presiden memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga agar kekuasaan negara tidak dipersepsikan sebagai jalan bagi kepentingan keluarga.
Bagi Lider, kesalahan mendasar dalam proses politik tidak selalu berhenti pada saat pemilu selesai. Ketika keputusan yang kontroversial menyangkut syarat pencalonan dan etika pejabat publik, dampaknya dapat terus membayangi legitimasi politik, hubungan antarelite, dan kepercayaan masyarakat selama masa pemerintahan.
Inilah mengapa persoalan Gibran tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa ia telah terpilih dan dilantik secara sah. Kemenangan elektoral penting, tetapi demokrasi juga membutuhkan kepatutan, integritas, dan pertanggungjawaban.
Pertanyaan Lider: jika etika politik diabaikan ketika kekuasaan sedang diperebutkan, siapa yang bertanggung jawab memulihkan kepercayaan publik setelah kekuasaan itu diperoleh?
2. Pro dan Kontra Pemakzulan: Persoalan Politik yang Harus Dijawab dengan Konstitusi
Polemik Gibran memasuki babak baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026 mengenai persoalan dokumen pendidikannya. Perdebatan kini berkembang menjadi pro dan kontra terhadap wacana pemakzulan wakil presiden. Sebagian pihak mendorong DPR menindaklanjuti persoalan tersebut, sedangkan pihak lain mempertanyakan dasar, urgensi, dan konsekuensi politiknya.
Perbedaan sikap itu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Pendukung Gibran berhak menyampaikan pembelaan dan menuntut agar proses konstitusional dihormati. Pihak yang mendorong pemakzulan juga berhak menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban melalui mekanisme yang sah. Tidak satu pun pihak boleh menggantikan pembuktian dengan tekanan massa, penghakiman di ruang publik, atau klaim politik yang belum teruji.
Namun, ada satu hal yang perlu dipahami: persoalan ini bukan hanya tentang nasib seorang wakil presiden. Ia telah berkembang menjadi ujian bagi DPR dan partai-partai politik—apakah mereka akan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memeriksa persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, atau memilih tidak bertindak karena pertimbangan koalisi dan stabilitas kekuasaan.
Pasal 20A UUD 1945 memberi DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sementara itu, Pasal 7A dan 7B mengatur dasar serta mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden. Artinya, desakan politik dapat menjadi pemicu pembahasan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya dasar konstitusional untuk pemakzulan.
Bagi Lider, pertanyaan utamanya bukan siapa yang paling keras membela atau menolak Gibran. Pertanyaannya: apakah semua pihak bersedia tunduk pada konstitusi, membuka fakta, dan mempertanggungjawabkan sikap politiknya kepada rakyat?
3. Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat: DPR Harus Menentukan Sikap
Jika DPR hendak menindaklanjuti kontroversi ini, jalur yang tersedia perlu dipahami secara tepat. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat memiliki cakupan tersendiri, termasuk menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden dan/atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.
Karena itu, hak angket bukan pemakzulan, dan penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemberhentian. DPR juga dapat membahas apakah persoalan yang ada cukup menjadi dasar untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, dengan tetap mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku.
Dalam mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945, DPR harus terlebih dahulu membangun pendapat konstitusional mengenai dasar pemberhentian. Pendapat tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi dan MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, jalur pemakzulan memang lebih rumit daripada sekadar keputusan politik di ruang rapat. Ada persyaratan, tahapan, pembuktian, dan kuorum yang harus dipenuhi. Akan tetapi, kerumitan prosedur tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari persoalan apabila memang terdapat dasar yang layak diperiksa.
Sejumlah politisi dan pengamat telah mengemukakan pandangan berbeda mengenai apakah proses sebaiknya diawali dengan hak angket atau langsung melalui hak menyatakan pendapat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa pilihan jalur perlu dibahas berdasarkan pokok persoalan, dasar hukum, bukti, serta prosedur yang berlaku—bukan hanya kalkulasi keuntungan partai.
Catatan Lider: DPR tidak boleh menjanjikan pemakzulan sebelum proses berjalan, tetapi juga tidak seharusnya menutup pembahasan hanya karena persoalannya sensitif secara politik. Tugas wakil rakyat adalah memeriksa, menjelaskan, dan mengambil sikap yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dimaksudkan agar rakyat belajar tetang proses pemaksulan seorang presiden dan atau wakil presiden.
4. Belajar dari Gus Dur: Sejarah Politik Tidak Bisa Disamakan Begitu Saja
Pengalaman pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001 sering muncul dalam perdebatan tentang pemakzulan. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa besar peran pertarungan politik antara presiden, DPR, dan MPR dalam menentukan kelangsungan sebuah pemerintahan.
Namun, proses terhadap Gus Dur berlangsung dalam kerangka ketatanegaraan sebelum rangkaian perubahan UUD 1945 melahirkan mekanisme pemakzulan seperti yang berlaku sekarang. Ketika itu, proses politik berlangsung melalui memorandum DPR dan keputusan MPR, disertai konflik tajam yang berpuncak pada Dekrit Presiden 23 Juli 2001. Karena itu, kasus Gus Dur tidak tepat diperlakukan sebagai preseden yang sepenuhnya sama dengan mekanisme konstitusional saat ini.
Setelah perubahan UUD 1945, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur lebih terperinci melalui Pasal 7A dan 7B. DPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden hanya berdasarkan keputusan politik. Ada pemeriksaan oleh MK dan keputusan MPR yang harus mengikuti persyaratan konstitusional.
Meski berbeda, pengalaman Gus Dur menyimpan pelajaran penting: ketika konflik politik tidak dikelola melalui institusi yang dipercaya, krisis dapat melebar menjadi pertarungan legitimasi antara lembaga negara dan masyarakat.
Karena itu, perbandingan dengan Gus Dur sebaiknya tidak digunakan untuk menyimpulkan bahwa Gibran pasti dapat atau pasti tidak dapat dimakzulkan. Pelajaran sejarah justru mengingatkan bahwa setiap krisis harus ditangani berdasarkan aturan yang berlaku pada zamannya, bukti yang tersedia, dan tanggung jawab para pemimpin.
Catatan lider : Demokrasi tidak cukup dengan mengingat bagaimana seorang pemimpin diberhentikan. Demokrasi harus belajar bagaimana menyelesaikan konflik kekuasaan tanpa merusak kepercayaan terhadap konstitusi.
5. Political Will Elite dan Kedaulatan Rakyat: Presiden Tidak Boleh Mengabaikan Krisis Kepercayaan
Pada akhirnya, apakah wacana pemakzulan Gibran akan bergerak ke tahap formal sangat bergantung pada sikap anggota DPR, dukungan lintas fraksi, dan keputusan politik para elite. Tetapi dukungan elite saja tidak cukup; proses tetap harus memenuhi dasar hukum, pembuktian, dan ketentuan konstitusional.
Di sinilah posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi penting. Ia adalah presiden yang memimpin pemerintahan bersama wakil presiden yang kini menjadi pusat kontroversi publik. Prabowo tidak dapat mengambil alih kewenangan DPR, MK, atau MPR. Namun, sebagai kepala pemerintahan, ia memiliki tanggung jawab politik untuk merespons persoalan yang berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan.
Tanggung jawab itu bukan berarti presiden harus memihak salah satu kubu atau menentukan hasil proses pemakzulan. Yang dibutuhkan ialah sikap kepemimpinan yang jelas: menghormati proses konstitusional, memastikan lembaga yang berwenang dapat bekerja tanpa tekanan, serta tidak membiarkan pertanyaan publik berkembang menjadi pertentangan sosial tanpa penjelasan yang memadai.
Apabila DPR memilih diam, partai-partai menghindari sikap terbuka, dan pemerintah tidak memberikan respons yang meyakinkan, pro-kontra di masyarakat dapat semakin mengeras. Pendukung Gibran dan pendukung pemakzulan berisiko memandang satu sama lain sebagai lawan politik yang harus dikalahkan, bukan sesama warga negara yang berbeda pandangan.
Kedaulatan rakyat tidak berarti setiap tuntutan publik harus langsung dipenuhi. Kedaulatan rakyat juga tidak berarti tekanan massa dapat menggantikan hukum. Namun, dalam demokrasi, suara masyarakat harus didengar, dipertimbangkan, dan dijawab melalui lembaga serta prosedur yang bertanggung jawab.
Bagi Lider, inilah ujian kepemimpinan Presiden Prabowo: bukan menentukan terlebih dahulu apakah Gibran harus diberhentikan atau tetap menjabat, melainkan memastikan persoalan ini tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan dan tanpa proses yang dipercaya publik.
Catatan lider : Jika elite politik memilih diam sementara keterbelahan masyarakat semakin dalam, diam pun memiliki konsekuensi politik. Presiden sebagai pemimpin pemerintahan harus mengambil sikap yang jelas—apa pun risiko politiknya—dengan tetap menghormati kewenangan konstitusional setiap lembaga.
Sikap Redaksi Lider
Kontroversi Gibran memperlihatkan bahwa persoalan etika dalam proses memperoleh kekuasaan dapat meninggalkan dampak panjang terhadap kepercayaan publik. Polemik yang bermula dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 kini berkembang menjadi perdebatan mengenai persyaratan jabatan, pertanggungjawaban DPR, peran partai politik, dan kemungkinan pemakzulan.
Lider tidak menempatkan pemakzulan sebagai tujuan yang harus dipaksakan, dan tidak pula menganggap jabatan sebagai sesuatu yang kebal dari pemeriksaan. Yang harus dijaga adalah prinsip bahwa pejabat publik, termasuk wakil presiden, harus tunduk pada konstitusi dan bersedia mempertanggungjawabkan persoalan yang menyangkut jabatan serta kepercayaan rakyat.
Jika terdapat dasar konstitusional dan bukti yang memadai, DPR harus menjalankan kewenangannya melalui prosedur yang sah. Jika dasar itu tidak terpenuhi, penjelasan yang transparan juga harus disampaikan kepada masyarakat. Yang tidak boleh terjadi adalah pembiaran yang memperpanjang ketidakpastian dan memperdalam perpecahan.
Demokrasi bukan sekadar pertarungan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi adalah kemampuan menyelesaikan konflik kekuasaan tanpa mengorbankan konstitusi, integritas lembaga, dan persatuan masyarakat.
Kekuasaan harus tunduk pada konstitusi. Elite politik harus bertanggung jawab kepada rakyat. Dan rakyat tidak boleh kehilangan kepercayaan bahwa suara mereka memiliki arti.
Lider — Every Decision Counts !



