Pemaksulan Gibran : Menguji Keberanian Parlemen Menegakkan Konstitusi

WHY — Mengapa pemakzulan didorong? HOW — Bagaimana konstitusi memungkinkan proses itu berjalan?

Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 6 Oktober 2026, sejumlah pihak tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Mereka mulai mendorong DPR, partai politik, dan lembaga negara terkait untuk mempertimbangkan mekanisme pemakzulan.

Denny Indrayana, salah satu penggugat dalam perkara tersebut, menyatakan akan mengupayakan audiensi dengan DPR, MPR, DPD, dan partai-partai politik. Langkah itu menandai pergeseran arena perjuangan: dari ruang pengujian perkara ke ruang politik dan ketatanegaraan.

Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah Gibran bisa dimakzulkan. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apa alasan konstitusional yang dapat digunakan, siapa yang memiliki kewenangan untuk memulai prosesnya, dan apakah ada dukungan politik yang cukup untuk membawa persoalan ini ke tahapan resmi?

Bagi Lider, persoalan ini perlu dibaca melalui dua pintu: why dan how.

WHY: Mengapa pemakzulan menjadi pilihan?

Ada tiga alasan yang membuat wacana pemakzulan memperoleh perhatian publik.

Pertama, persoalan pemenuhan persyaratan jabatan.

Putusan MK mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran menjadi pemicu terbaru perdebatan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA atau sederajat. Namun, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Dua hal ini harus dibaca secara utuh. Pernyataan mengenai bukti yang tidak ditemukan dalam persidangan tidak boleh dilepaskan dari konteks perkara, sementara amar tidak dapat diterimanya permohonan juga tidak boleh diartikan sebagai putusan yang mengabulkan seluruh dalil pemohon.

Karena itu, putusan tersebut menjadi titik awal perdebatan politik dan hukum, bukan alasan untuk menganggap pemakzulan otomatis dapat dilakukan.

Kedua, kebutuhan akan akuntabilitas kekuasaan.

Dalam demokrasi konstitusional, jabatan publik tidak berada di luar pengawasan. Persyaratan untuk menduduki jabatan harus dapat diuji melalui mekanisme yang sah, sedangkan lembaga negara wajib menjelaskan keputusan sesuai kewenangannya.

Jika terdapat dugaan bahwa persyaratan konstitusional seorang pejabat tidak terpenuhi, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Akan tetapi, tuntutan akuntabilitas tidak boleh berubah menjadi penghakiman sebelum proses pembuktian selesai.

Prinsip yang sama berlaku bagi Gibran maupun pejabat publik lainnya: tidak ada jabatan yang kebal dari pengawasan, tetapi tidak seorang pun dapat diberhentikan hanya karena tekanan opini.

Ketiga, ujian bagi partai politik dan parlemen.

Setelah persoalan bergulir ke DPR, perhatian publik beralih pada sikap partai-partai. Apakah mereka akan memeriksa dasar konstitusional tuntutan tersebut secara serius? Apakah mereka akan meminta penjelasan yang diperlukan? Atau justru memilih bersikap berdasarkan kepentingan koalisi dan kalkulasi kekuasaan?

Pertanyaan ini relevan karena DPR bukan sekadar kumpulan wakil partai. DPR merupakan lembaga konstitusional yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk kewenangan khusus dalam proses pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Namun, sikap partai yang belum mengambil keputusan tidak otomatis berarti mendukung atau menolak pemakzulan. Penilaian harus didasarkan pada pernyataan resmi dan tindakan yang benar-benar dilakukan.

Baca Juga  Di Balik Gemerlap Perayaan Kemerdekaan, Flores Berduka : Saat Negara Harus Hadir Lebih Cepat

Dengan demikian, why pemakzulan didorong bukan semata-mata soal siapa yang menduduki jabatan wakil presiden. Persoalan ini menyentuh kepastian hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan kesediaan institusi demokrasi menjalankan kewenangannya.

HOW: Bagaimana pemakzulan dapat ditempuh?

Di sinilah persoalan harus berpindah dari tekanan politik menuju prosedur konstitusional.

UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Proses tersebut tidak dapat digantikan oleh petisi, demonstrasi, pernyataan tokoh, atau kesepakatan informal antarpartai. Ada beberapa tahapan utama.

Pertama, Menentukan dasar konstitusional.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam konteks Gibran, pihak yang mendorong pemakzulan perlu menjelaskan secara tepat dasar mana yang hendak digunakan. Jika yang dipersoalkan adalah pemenuhan persyaratan pendidikan, argumentasi harus menunjukkan hubungan antara fakta yang dapat dibuktikan, ketentuan hukum yang berlaku, dan alasan konstitusional pemberhentian.

Dugaan, pernyataan politik, maupun penafsiran terhadap putusan pengadilan tidak dengan sendirinya memenuhi standar tersebut.

Kedua, Membawa persoalan ke DPR.

DPR merupakan pintu awal proses pemakzulan. Menurut Pasal 7B UUD 1945, DPR harus menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Pendapat itu tidak cukup hanya disampaikan oleh seorang anggota DPR atau satu kelompok masyarakat. Proses harus memenuhi ketentuan kelembagaan, dukungan anggota, dan tata cara yang ditetapkan konstitusi serta peraturan terkait.

Pada tahap ini, partai-partai politik dan fraksi di DPR menjadi penting. Mereka harus menilai apakah dasar yang diajukan layak dibawa ke proses konstitusional. Komunikasi politik dapat membangun dukungan, tetapi tidak dapat menggantikan persyaratan formal.

Ketiga, Meminta MK memeriksa pendapat DPR.

Jika DPR mengambil langkah sesuai ketentuan, pendapat tersebut diajukan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Tahap ini sangat penting. MK bukan sekadar lembaga yang mengesahkan keputusan politik DPR. MK memiliki fungsi untuk menguji apakah pendapat tersebut memiliki dasar konstitusional dan apakah dugaan yang diajukan terbukti menurut hukum.

Dengan demikian, proses pemakzulan tetap berada dalam kerangka due process of law. Dukungan politik yang besar tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran, sebagaimana kontroversi publik tidak otomatis menghasilkan alasan pemberhentian.

Keempat, Melanjutkan proses melalui DPR dan MPR.

Apabila MK memutus bahwa pendapat DPR terbukti, proses kembali ke DPR untuk diteruskan sesuai mekanisme konstitusi. MPR kemudian menggelar sidang untuk memutus usul pemberhentian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

MPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden hanya karena ada desakan masyarakat atau kesepakatan sejumlah partai. Seluruh tahapan harus dilalui sesuai UUD 1945.

Itulah sebabnya pemakzulan merupakan proses ketatanegaraan yang panjang, bukan keputusan yang dapat dijalankan secara instan.

Hambatan terbesar: hukum atau politik?

Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan tersedia. Namun, tersedianya mekanisme tidak berarti upaya tersebut pasti berhasil.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset : Penjara Rumah Kaca Koruptor

Hambatan pertama adalah pembuktian. Pihak yang mendorong pemakzulan harus menyusun argumentasi yang dapat diuji, bukan hanya mengandalkan interpretasi politik atas putusan MK.

Hambatan kedua adalah dukungan parlemen. Proses memerlukan dukungan sesuai ambang konstitusional. Dalam situasi ketika banyak partai berada dalam koalisi pemerintahan, membangun dukungan untuk memulai proses tersebut merupakan tantangan politik tersendiri.

Hambatan ketiga adalah konsistensi partai politik. Apakah mereka akan menilai persoalan berdasarkan substansi dan bukti, atau lebih mempertimbangkan konsekuensi terhadap hubungan koalisi, posisi pemerintahan, dan kepentingan elektoral?

Ada pula pertanyaan mengenai hubungan antara jabatan presiden dan wakil presiden. Wacana pemakzulan Gibran dapat membawa konsekuensi politik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, konsekuensi politik itu harus dibedakan dari dasar hukum pemberhentian. UUD 1945 tidak menjadikan keberatan politik terhadap pasangan presiden dan wakil presiden sebagai alasan mandiri untuk memakzulkan salah satunya.

Karena itu, klaim mengenai besarnya dukungan di DPR harus diverifikasi melalui sikap resmi fraksi dan perkembangan prosedural. Perkiraan atau pengakuan seorang pengamat mengenai persentase dukungan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi parlemen.

Menjaga konstitusi, bukan sekadar mengganti pejabat

Demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat memilih pemimpin. Demokrasi juga diuji ketika muncul persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, integritas, dan akuntabilitas pejabat yang telah terpilih.

Pemakzulan bukan tujuan yang boleh dikejar dengan mengabaikan hukum. Sebaliknya, mekanisme konstitusional tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas untuk melindungi kekuasaan dari pemeriksaan yang semestinya.

Dua prinsip harus berjalan bersamaan. Pertama, setiap pejabat publik wajib memenuhi persyaratan hukum dan bersedia diawasi. Kedua, setiap upaya pemberhentian harus memiliki dasar konstitusional, bukti yang dapat diuji, serta prosedur yang sah.

Jika dasar pemakzulan tidak dapat dibuktikan, proses tidak boleh dipaksakan hanya demi memenuhi tekanan politik. Jika dasar konstitusional dan bukti yang relevan memang tersedia, lembaga yang berwenang juga tidak semestinya menghindar hanya karena persoalan tersebut sensitif secara politik.

Bagi partai politik, ujian sesungguhnya bukan seberapa keras mereka berbicara tentang demokrasi, melainkan apakah mereka mampu menjalankan fungsi konstitusional tanpa mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan kekuasaan.

Penutup: WHY dan HOW harus berjalan bersama

Wacana pemakzulan Gibran membuka ruang untuk menguji kualitas demokrasi Indonesia. Namun, perdebatan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah Gibran harus diberhentikan atau tetap menjabat.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah institusi negara mampu menyelesaikan kontroversi melalui mekanisme yang transparan, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

WHY: karena pemenuhan persyaratan jabatan, akuntabilitas kekuasaan, dan kepercayaan publik merupakan persoalan penting dalam demokrasi.

HOW: melalui pembuktian yang dapat diuji, proses resmi di DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR sesuai UUD 1945.

Pada akhirnya, pemakzulan bukan semata-mata soal keberanian menjatuhkan wakil presiden. Ini adalah ujian apakah Indonesia mampu menegakkan konstitusi tanpa tunduk pada tekanan politik, sekaligus tanpa menjadikan stabilitas kekuasaan sebagai alasan untuk menghindari pertanyaan yang sah.

LIDER OPINION — Kekuasaan harus tunduk pada konstitusi. Tetapi konstitusi juga harus dijalankan dengan bukti, prosedur, dan tanggung jawab.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *