Gibran : Beslissing is Genomen

Ketika Keputusan Hukum Menuntut Keberanian Politik

Oleh: Freddy Ndolu

Orang Belanda mengenal ungkapan De beslissing is genomen, yang berarti keputusan sudah diambil. Sebuah ungkapan sederhana, tetapi mengandung makna mendalam tentang keberanian, ketegasan, dan tanggung jawab.

Harga diri seorang pemimpin sesungguhnya terletak pada keberaniannya mengambil keputusan dan kesediaannya mempertanggungjawabkan segala konsekuensinya. Keputusan memang harus berangkat dari data dan fakta tertulis. Namun, di atas semua itu, keputusan seorang pemimpin harus berpijak pada nilai-nilai etika dan moral.

Seorang pemimpin harus percaya bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi. Every Decision Counts. Tidak ada keputusan yang benar-benar berhenti pada saat keputusan itu diumumkan. Ia dapat memengaruhi nasib seseorang, kepercayaan publik, legitimasi institusi, bahkan arah perjalanan sebuah bangsa.

Karena itu, seorang pemimpin bukan hanya dituntut berani mengambil keputusan, tetapi juga berjiwa besar menerima keputusan institusi yang berwenang, termasuk ketika keputusan tersebut tidak menguntungkan dirinya.

Ketika MK dan MA Telah Memutus

Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini telah memasuki babak penting. Dua lembaga peradilan tertinggi telah mengeluarkan putusan melalui jalur perkara yang berbeda.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK juga menyebut bahwa dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan berupa certificate of attendance. Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan gugatan HM Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Krisis Kepemimpinan Indonesia Bisa Diukur AI? Saatnya Kecerdasan Buatan Menjadi "Cermin" Kinerja Para Pemimpin

Dua putusan ini memiliki objek dan konsekuensi hukum yang berbeda. Namun, keduanya menghadirkan persoalan serius mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Di sinilah persoalan tidak semestinya lagi dipersempit menjadi perdebatan tentang siapa yang menggugat, mengapa menggugat ke MK, mengapa menggugat ke MA, atau siapa yang berada di belakang para penggugat. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menyikapi konsekuensi dari putusan lembaga peradilan.

Keputusan pengadilan bukan bahan untuk dipilih-pilih berdasarkan kepentingan politik. Ia harus dihormati dan dilaksanakan sesuai kewenangan serta ruang lingkup putusannya.

Dari Keputusan Hukum Menuju Tanggung Jawab Politik

Persoalan berikutnya adalah tanggung jawab politik.

Gibran bukan lagi sekadar calon Wakil Presiden. Ia adalah Wakil Presiden yang sedang menjalankan kekuasaan negara. Karena itu, persoalan pemenuhan persyaratan pencalonannya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional lembaga perwakilan rakyat.

DPR memiliki instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menyikapi persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden. Dalam konteks ini, hak menyatakan pendapat layak menjadi perhatian serius untuk menguji persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusi.

Mengapa bukan hak interpelasi atau hak angket?

Hak interpelasi pada dasarnya digunakan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis. Sementara hak angket merupakan instrumen penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas.

Kedua hak tersebut dapat digunakan ketika DPR membutuhkan penjelasan atau penyelidikan atas suatu persoalan. Namun, ketika persoalan telah memperoleh putusan pengadilan yang relevan, DPR seharusnya tidak menjadikan penyelidikan politik sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab konstitusionalnya.

Hak menyatakan pendapat merupakan instrumen yang lebih relevan untuk membawa persoalan dugaan pelanggaran oleh Wakil Presiden ke dalam mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Baca Juga  Hukuman Mati Koruptor: Antara Efek Jera, HAM, dan Pertanyaan “Why?”

Tentu saja, proses ini tidak berarti DPR dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden. DPR harus membangun pendapat melalui prosedur konstitusional, kemudian meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya berada di tangan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.

Dengan demikian, keputusan hukum dan keputusan politik harus ditempatkan pada koridor kewenangannya masing-masing. Tidak boleh ada lembaga yang mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi juga tidak boleh ada lembaga yang menghindar dari tanggung jawabnya.

Gibran dan Harga Diri Kepemimpinan

Bagi Gibran, persoalan ini seharusnya menjadi ujian kepemimpinan, bukan sekadar ujian kemampuan bertahan menghadapi tekanan politik.

Seorang pemimpin yang memiliki harga diri tidak perlu terus-menerus membangun pembelaan melalui argumentasi politik. Ia harus berani menghadapi fakta, menghormati proses hukum, dan memberikan ruang kepada institusi negara untuk menjalankan kewenangannya.

Apabila merasa seluruh persyaratan pencalonannya telah dipenuhi, tunjukkan secara terbuka dasar dokumen dan argumentasi hukumnya. Sebaliknya, apabila terdapat konsekuensi hukum yang harus diterima, keberanian untuk menghadapinya justru merupakan bagian dari integritas seorang pemimpin.

Jabatan Wakil Presiden bukan sekadar hasil kemenangan dalam kontestasi elektoral. Ia merupakan amanah konstitusi yang menuntut legitimasi, integritas, dan tanggung jawab publik.

Indonesia tidak kekurangan orang yang ingin berkuasa. Persoalan kita sejak Reformasi 1998 justru adalah bagaimana melahirkan pemimpin yang berani mengambil keputusan, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.

Beslissing is Genomen.

Keputusan telah diambil. Sekarang saatnya setiap institusi menjalankan tanggung jawabnya. Bagi Gibran, inilah kesempatan untuk menunjukkan bahwa dirinya bukan hanya seorang pemegang jabatan, tetapi juga seorang pemimpin yang memahami arti tanggung jawab.

Sebab, pada akhirnya, Every Decision Counts.

LiderChannelTV – Speak for Change.

ReplyForward

Add reaction

  1. A thumbnail image for page 1
Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *