PRESS OPINION
Oleh: Redaksi mylidernews.com
Perdebatan tentang hukuman mati bagi koruptor kembali muncul setiap kali bangsa ini menghadapi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis melibatkkan sejumpah pejabat public, bahkan apparat penegak hukum. Di satu sisi, hukuman mati dipandang sebagai instrumen paling ekstrem untuk menghadapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Di sisi lain, hukuman mati dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang menempatkan hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak dapat dicabut secara absolut.
Di antara dua kutub tersebut, muncul pula pandangan ketiga: bahwa perang melawan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya hukuman, tetapi harus diperkuat melalui perampasan aset hasil kejahatan, pengembalian kerugian negara, serta pembenahan sistem penegakan hukum.
Pertanyaannya bukan hanya “apakah hukuman mati diperlukan?” Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Why? Mengapa setelah puluhan tahun ancaman hukuman mati terhadap koruptor ada dalam hukum positif Indonesia, hingga hari ini belum pernah satu pun koruptor dieksekusi dengan hukuman tersebut?
Media Indonesia: Koruptor Harus Takut Hidup
Dalam editorial Media Indonesia tahun 2021 berjudul “Koruptor Takut Hidup”, ditegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor secara hukum dimungkinkan karena masih tercantum dalam sistem hukum Indonesia.
Pandangan ini menguat ketika tuntutan hukuman mati pernah diarahkan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terkait kasus korupsi yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp39,5 triliun.
Logika di balik hukuman mati adalah bahwa korupsi dengan skala luar biasa bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi kejahatan yang merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam perspektif ini, koruptor kelas berat harus merasakan ketakutan terbesar: bukan takut kehilangan jabatan, bukan hanya takut masuk penjara, tetapi takut kehilangan nyawa karena telah merampas masa depan jutaan rakyat.
Kompas: Hukuman Mati Ada, Tetapi Bukan Solusi Tunggal
Berbeda dengan pendekatan yang lebih keras, Kompas melihat persoalan hukuman mati dalam kerangka normatif dan sistem hukum.
Ketentuan hukuman mati memang telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam keadaan tertentu. Namun, hukuman mati tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya solusi pemberantasan korupsi. Masalah korupsi bukan hanya persoalan beratnya hukuman, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kualitas penyidikan, independensi lembaga penegak hukum, transparansi proses peradilan, serta kemampuan negara memastikan aset hasil korupsi kembali kepada rakyat.
Sebab hukuman yang berat tanpa kepastian penegakan hukum hanya akan menjadi simbol politik, bukan instrumen keadilan.
Tempo: Hukuman Ekstrem yang Tidak Mudah Dilaksanakan
Majalah Tempo melihat hukuman mati sebagai bentuk sanksi ekstrem yang memang tersedia dalam undang-undang, tetapi pelaksanaannya menghadapi persoalan hukum dan prinsip keadilan.
Bagi perspektif ini, tantangan utama pemberantasan korupsi bukan semata-mata memperberat ancaman hukuman, melainkan memastikan vonis yang tegas, konsisten, dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.
Koruptor mungkin tidak takut pada ancaman maksimal jika mereka melihat masih adanya celah dalam sistem hukum, peluang mendapatkan keringanan, atau kemungkinan menikmati hasil kejahatan yang belum sepenuhnya dirampas negara.
MyLiderNews.com: Persoalannya Bukan Hanya Hukuman Mati, Tetapi Konsistensi Negara
MyLiderNews.com melihat perdebatan hukuman mati bagi koruptor harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih besar: krisis keteladanan dan keberanian negara melawan kejahatan terhadap rakyat.
Jika negara menyatakan korupsi sebagai extraordinary crime, maka konsekuensinya harus terlihat dalam tindakan nyata.
Hukuman mati tidak boleh menjadi sekadar retorika politik setiap kali publik marah terhadap kasus korupsi besar. Jika memang dipertahankan dalam hukum positif, maka penerapannya harus konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.
Sebab persoalan terbesar bangsa ini bukan karena Indonesia kekurangan aturan. Indonesia memiliki banyak aturan. Yang sering hilang adalah keberanian untuk menegakkan aturan kepada siapa pun.
Seorang pemimpin negara yang sungguh-sungguh ingin memutus mata rantai korupsi harus memberikan pesan moral yang keras:
“Siapkan sepuluh peti. Sembilan untuk koruptor yang terbukti merampas hak rakyat, dan satu untuk saya apabila saya terbukti mengkhianati amanah rakyat.”
Pernyataan seperti itu bukan sekadar simbol keberanian, tetapi pesan bahwa hukum harus berlaku mulai dari pemegang kekuasaan tertinggi.
Why? Pertanyaan yang Harus Dijawab
Pada akhirnya, perdebatan hukuman mati bukan hanya tentang hidup atau mati seorang koruptor.Pertanyaan terbesar adalah:
Mengapa negara begitu keras membuat ancaman, tetapi begitu sulit melaksanakan?
Mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa, tetapi perlakuannya sering terasa biasa?
Mengapa rakyat diminta percaya kepada hukum, sementara para perampok uang rakyat masih menemukan ruang untuk bertahan?
Karena pemberantasan korupsi bukan hanya membutuhkan hukuman yang berat.
Ia membutuhkan negara yang berani.





