Mylidernews.com- Jakarta: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah siap menanggung seluruh utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp 240 triliun melalui APBN dan pembayaran angsuran perdana mulai dilakukan pada September 2026. Dana sebesar tersebut berasal dari penyaluran kredit kepada lebih dari 80.000 koperasi desa, dengan nilai pembiayaan sekitar Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Menurut Purbaya, skema pembiayaan tersebut memiliki jangka waktu enam tahun.
Dengan tenor tersebut, ujar Purbaya, kewajiban pemerintah membayar pokok pinjaman mencapai Rp 40 triliun setiap tahun, belum termasuk pembayaran bunga. “Rp 240 triliun itu kan kreditnya. Kira-kira setiap tahun itu di stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu pokoknya jatuh Rp 40 triliunan, tambah bunga sedikit,” kata Purbaya dalam Media Briefing, kemarin. “Itu kan Rp 240 triliun kreditnya. Kira-kira setiap tahun itu di stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu pokoknya jatuh Rp 40 triliunan, tambah bunga sedikit,” kata Purbaya dalam Media Briefing, Rabu (5/8/2026). Meski demikian, Purbaya menilai dukungan APBN tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian desa. Ia mengatakan keuntungan usaha koperasi nantinya akan dinikmati masyarakat melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sementara aset koperasi juga menjadi milik desa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan, pemerintah akan menggelontorkan bantuan senilai Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus untuk membayar gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa berjalan tepat waktu. Purbaya menuturkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian terhadap kondisi keuangan sejumlah pemda.
Mengapa Kopdes Merah Putih ?
Menurut Purbaya, bantuan dari pemerintah pusat diberikan sebagai bentuk dukungan agar kondisi fiskal pemerintah daerah tetap terjaga sehingga pelayanan publik tidak terganggu. “Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yuydistira menilai rencana pembayaran utang dengan skema seperti itu menjadi bukti bahwa KDMP hanya menjadi ambisi politik Presiden Prabowo Subianto. Purbaya, sambungnya, menjadi sosok yang membantu ambisi politik Prabowo tersebut.
“Taktik Purbaya bisa dibaca sebagai cara memuaskan ambisi politik Prabowo,” katanya ketika dihubungi Tribunnews.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2026)
Ia mengungkapkan dengan skema pembangunan KDMP melalui utang, bisa dipastikan bahwa program ini tidak layak dianggap sebagai koperasi.”Masalahnya kalau proyek KDMP gagal yang menanggung cicilan utang adalah APBN. Artinya masyarakat belum tentu beli barang di KDMP, tapi pajaknya dipakai bayar utang.”
“Ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip koperasi, tapi membuat pembayar pajak menanggung risiko kegagalan KDMP,” jelas Bhima.
Dia juga mengatakan KDMP memang diproyeksikan akan gagal secara operasional dan tak dapat memperoleh keuntungan dalam praktiknya.Bhima pun menyarankan agar pemerintah menyiapkan strategi lain untuk KDMP alih-alih menambah utang baru.
“Simulasi CELIOS menunjukkan bahwa pendapatan operasional KDMP per bulan tidak akan sanggup menutup biaya dan gaji pegawai apalagi cicilan bank Himbara. Kami menyarankan untuk segera mendiskusikan exit strategy KDMP bukan malah menambah utang baru,” ujarnya.





