Ketika kepentingan politik jangka pendekl mengalahkan profesionalisme, idealisme, dan nasionalisme, masa depan media layanan publik berada dalam ancaman.
Oleh: Dr. Frederik Ndolu
Ada sebuah renungan sederhana dalam perjalanan sebuah bangsa: “bangsa besar bukan hanya bangsa yang mampu menghargai para pendirinya, melainkan juga bangsa yang sanggup menjadikan perjuangan, nilai, dan cita-cita mereka sebagai modal utama dalam mengambil keputusan untuk masa depan.”
Renungan inilah yang mendorong saya menyampaikan keprihatinan terhadap pola rekrutmen Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031. Proses yang semestinya mengutamakan profesionalisme, integritas, idealisme, dan nasionalisme justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah kepemimpinan RRI setelah lebih dari dua dekade Reformasi.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang terpilih menjadi Dewan Pengawas. Yang jauh lebih penting adalah untuk apa mereka dipilih, kepada siapa mereka bertanggung jawab, dan nilai-nilai apa yang akan mereka perjuangkan dalam mengelola media publik milik bangsa dan negara.
Sebab, Dewan Pengawas memegang peran strategis dalam mengawasi kebijakan dan menentukan arah tata kelola kelembagaan, termasuk dalam proses pengawasan, membuat rencana strategis dan penentuan Dewan Direksi RRI periode 2026–2031. Apabila proses seleksi lebih mengakomodasi kepentingan politik daripada kompetensi dan integritas, kita patut mempertanyakan apakah RRI benar-benar akan dikelola untuk kepentingan publik.
Mengapa setelah Reformasi RRI belum sepenuhnya memperoleh kembali kepercayaan publik? Mengapa lembaga yang lahir dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan justru terus menghadapi persoalan independensi, tata kelola, aset, dan profesionalisme?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi inti gerakan #SaveRRI.
Rekrutmen Politik dan Masa Depan RRI
Pola seleksi yang dikhawatirkan sarat kepentingan politik bukanlah persoalan yang dapat dilepaskan dari sejarah hubungan kekuasaan dan media di Indonesia.
Perubahan mekanisme dan komisi yang menangani proses uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas di DPR RI, dari Komisi I ke Komisi VII, sementara pansel ditentukan oleh kementerian Komunikasi dan digitalisasi (Komdigi). Semestinya sistem dan orientasinya di benahi lebih duluan untuk memperkuat kualitas seleksi.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah proses tersebut sungguh-sungguh mencari figur terbaik untuk RRI, atau justru menjadi ruang kompromi kepentingan partai politik?
Dinamika politik dalam proses pemilihan Dewan Pengawas periode 2026–2031 juga memperlihatkan bahwa kekuatan politik tidak selalu berujung pada dominasi dalam hasil seleksi.
Harapan besar sebagian pihak terhadap dominasi Fraksi PKS dan Partai Golkar, misalnya, tidak sepenuhnya tercermin dalam susunan Dewan Pengawas terpilih. Pada saat yang sama, muncul konfigurasi politik baru yang melibatkan Fraksi Gerindra seharusnya lebih baik.
Dinamika tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, perubahan konfigurasi kekuatan politik seharusnya tidak menjadi ukuran utama keberhasilan seleksi. Ukuran yang lebih penting ialah apakah figur-figur terpilih memiliki rekam jejak, kompetensi, integritas, dan visi yang memadai untuk membawa RRI menjadi media publik yang independen dan dipercaya masyarakat.
Dewan Pengawas bukan sekadar jabatan yang harus dibagikan. Mereka memegang amanat strategis untuk mengawasi kebijakan, menjaga independensi, memastikan tata kelola, dan melindungi misi pelayanan publik RRI.
Karena itu, integritas dan pemahaman tentang penyiaran publik semestinya menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar kedekatan politik atau representasi kekuatan tertentu.
Kekhawatiran ini semakin relevan ketika kita mencermati berbagai persoalan RRI pasca-Reformasi: kepercayaan masyarakat yang perlu dipulihkan, kualitas dan jangkauan siaran yang perlu diperkuat, serta pengelolaan dan pemanfaatan aset yang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas.
Jika pola rekrutmen tidak berubah secara mendasar, bagaimana kita dapat berharap lahirnya kepemimpinan yang membawa perubahan?
BBC Menjadi Cermin, Bukan Sekadar Perbandingan
Para pengambil kebijakan kerap menjadikan British Broadcasting Corporation (BBC) di Inggris sebagai rujukan ketika berbicara tentang standar penyiaran publik. Akan tetapi, menuntut RRI menyamai BBC tidak cukup hanya dengan membandingkan teknologi, kualitas produksi, atau jangkauan siaran.
Kita harus melihat fondasi yang menopang lembaga penyiaran publik: independensi editorial, profesionalisme jurnalistik, tata kelola yang akuntabel, pendanaan yang mendukung pelaksanaan mandat publik, serta kepercayaan masyarakat.
Kekuatan sebuah lembaga penyiaran publik tidak ditentukan semata-mata oleh pergantian pejabat. Ia bergantung pada sistem yang melindungi independensi, menjamin profesionalisme, dan mencegah intervensi yang dapat merusak kredibilitasnya.
Karena itu, apabila Indonesia sungguh-sungguh ingin membangun RRI yang berkelas dunia, pembenahan harus dimulai dari proses seleksi kepemimpinan. Jangan sampai kita menginginkan kualitas siaran setara BBC, tetapi membiarkan proses penentuan pengawas dan direksi tidak memberikan jaminan memadai bagi independensi dan profesionalisme.
Kita tidak mungkin menuntut independensi siaran apabila independensi kelembagaan tidak dijaga sejak proses rekrutmen pemimpinnya.
RRI: Media Massa atau Sekadar Lembaga Penyiaran?
Inilah salah satu persoalan mendasar yang perlu dijawab dalam agenda penyelamatan RRI.
Secara hukum, RRI merupakan Lembaga Penyiaran Publik. Namun, dalam praktik jurnalistik modern, RRI tidak lagi cukup dipahami hanya sebagai organisasi yang memproduksi dan menyiarkan program radio. Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Media publik harus hadir melalui radio, televisi, platform digital, dan berbagai kanal komunikasi yang relevan.
Dengan demikian, RRI perlu menegaskan identitasnya sebagai media layanan publik yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, bukan sekadar lembaga yang mengoperasikan perangkat dan memancarkan siaran. Perbedaan ini bukan sekadar persoalan istilah.
Jika RRI hanya menempatkan diri sebagai lembaga penyiaran dalam pengertian teknis dan birokratis, ada risiko bahwa keberhasilannya diukur terutama dari terlaksananya program, terserapnya anggaran, dan terpenuhinya target administratif. Orientasi semacam itu tidak cukup untuk menjawab tantangan demokrasi dan kebutuhan informasi masyarakat.
Sebaliknya, apabila RRI menempatkan fungsi jurnalistik sebagai bagian utama dari mandat pelayanan publiknya, kualitas informasi, verifikasi fakta, independensi editorial, keberimbangan, dan etika jurnalistik harus menjadi prinsip kerja yang tidak dapat ditawar.
Dalam negara demokratis, media publik harus mampu memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Media publik juga harus menjadi ruang bagi beragam suara masyarakat serta menjalankan fungsi pendidikan, kebudayaan, dan pelayanan informasi bagi seluruh warga negara.
Artinya, status RRI sebagai lembaga penyiaran publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi standar profesionalisme jurnalistik. Justru status tersebut menuntut tanggung jawab yang lebih besar karena RRI mengemban mandat publik dan harus melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
Reformasi penyiaran tidak akan bermakna apabila perubahan status kelembagaan tidak diikuti perubahan budaya kerja, pola kepemimpinan, dan keberanian menjaga independensi.
RRI bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa. RRI bukan milik partai politik. RRI juga bukan milik kelompok atau individu yang untuk sementara memperoleh kewenangan mengelolanya. RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menjalankan mandat untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Aset Triliunan Rupiah: Warisan atau Beban?
Ada persoalan lain yang tidak boleh luput dari gerakan #SaveRRI, yakni pengelolaan dan pemanfaatan aset. Sejak Reformasi, RRI menghadapi tantangan dalam menjaga dan mengoptimalkan aset strategis yang diwariskan oleh perjalanan panjang lembaga ini. Nilai aset tersebut kerap dipandang sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah. Namun, besarnya nilai aset tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset itu produktif, terawat, atau dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, diperlukan inventarisasi, audit, dan evaluasi yang transparan untuk mengetahui kondisi, status hukum, nilai, pemanfaatan, serta potensi pengembangan setiap aset.
Aset RRI bukan sekadar tanah, bangunan, studio, pemancar, menara, dan peralatan teknis. Aset tersebut merupakan modal strategis untuk memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat.
Apabila dikelola secara profesional, aset dapat mendukung modernisasi teknologi, peningkatan kualitas produksi, perluasan jangkauan siaran, dan pengembangan layanan digital. Sebaliknya, apabila pemanfaatannya tidak transparan atau tidak berorientasi pada mandat publik, aset berisiko menjadi beban kelembagaan dan kehilangan nilai strategisnya.
Dalam konteks ini, penyelamatan RRI tidak boleh berhenti pada pergantian Dewan Pengawas dan Direksi. Penyelamatan harus mencakup pembenahan tata kelola aset, keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban kepada publik.
Setiap keputusan terkait aset harus menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah keputusan itu memperkuat kemampuan RRI melayani masyarakat?
Aset strategis tidak semestinya dipandang sebagai peluang untuk kepentingan kelompok tertentu. Ia harus diperlakukan sebagai warisan kelembagaan yang penggunaannya diarahkan untuk kepentingan publik dan generasi mendatang.
Mengapa Disebut Angkasawan?
Untuk memahami mengapa RRI harus dijaga, kita perlu kembali kepada sejarah kelahirannya.
RRI berdiri pada 11 September 1945, ketika Republik Indonesia masih sangat muda dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan belum selesai. Pada masa itu, radio bukan sekadar perangkat teknologi untuk menyampaikan berita. Radio merupakan sarana strategis untuk menyebarluaskan informasi, membangun semangat persatuan, dan mempertahankan eksistensi Republik Indonesia.
Dalam situasi bangsa yang belum sepenuhnya aman, keberadaan pemancar dan kemampuan menyampaikan informasi memiliki arti penting bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Dari sejarah itulah kita memahami mengapa semboyan RRI, “Sekali di Udara Tetap di Udara,” memiliki makna yang melampaui kegiatan penyiaran. Semboyan tersebut merefleksikan tekad untuk terus mengudara demi kepentingan bangsa, sejalan dengan semangat perjuangan, “Sekali Merdeka Tetap Merdeka.”
Istilah Angkasawan RRI pun mengandung nilai pengabdian. Ia bukan sekadar sebutan bagi orang yang bekerja di lingkungan penyiaran. Di dalamnya terdapat identitas dan tanggung jawab untuk menjaga suara Republik.
Angkasawan RRI bukan hanya penyiar, reporter, jurnalis, produser, atau teknisi. Mereka juga mencakup tenaga administrasi, petugas operasional, hingga tenaga kebersihan yang memastikan roda organisasi tetap berjalan. Semua memiliki kontribusi dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Mereka bekerja di seluruh penjuru Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Di wilayah yang mungkin sulit dijangkau oleh berbagai layanan informasi lainnya, kehadiran RRI tetap memiliki arti strategis bagi masyarakat.
Karena itu, menjaga RRI bukan hanya urusan pimpinan dan pejabatnya. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan lembaga yang lahir dari sejarah perjuangan bangsa tetap mampu melayani rakyat.
Namun, penghormatan terhadap sejarah tidak boleh berhenti pada seremoni peringatan hari lahir. Menghargai para pendiri berarti menjaga nilai perjuangan mereka melalui keputusan yang tepat pada masa kini.
Warisan sejarah baru benar-benar bermakna apabila mampu menjadi pedoman untuk memperbaiki masa depan.
Triprasetia sebagai Kompas Moral
Ada satu warisan nilai yang tidak boleh dilupakan, yaitu Triprasetia Angkasawan RRI.
Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menegaskan tiga komitmen mendasar: menjaga peralatan dan sarana siaran agar tidak dimanfaatkan pihak lain untuk menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdiri di atas semua kepentingan, golongan, dan pribadi; serta berideologi Pancasila. Ketiga komitmen tersebut relevan untuk dibaca kembali dalam konteks demokrasi masa kini.
Pertama, sarana penyiaran merupakan aset strategis bangsa. Pengelolaannya harus profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Aset RRI tidak boleh diperlakukan sebagai sumber keuntungan bagi kelompok tertentu, apalagi dikelola tanpa akuntabilitas yang memadai.
Kedua, independensi menuntut keberanian untuk menjaga jarak dari kepentingan politik praktis. RRI harus melayani seluruh masyarakat, bukan menjadi corong pemerintah, partai politik, atau tokoh tertentu. Kesetiaan kepada kepentingan publik harus lebih tinggi daripada loyalitas kepada individu atau kelompok.
Ketiga, Pancasila harus menjadi landasan etika media dalam menjalankan tugas. Bukan sekadar dicantumkan dalam dokumen atau diucapkan dalam seremoni, melainkan diwujudkan melalui keadilan, penghormatan terhadap perbedaan, tanggung jawab, dan komitmen terhadap persatuan bangsa.
Dengan demikian, tuntutan kepada Angkasawan RRI tidak berhenti pada profesionalisme teknis. Mereka juga dituntut memiliki idealisme dan nasionalisme.
Profesionalisme membuat seseorang mampu menjalankan pekerjaannya dengan baik. Idealisme menjaga agar pekerjaan itu tidak kehilangan tujuan. Nasionalisme memastikan bahwa kemampuan dan idealisme tersebut diabdikan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Triprasetia tidak akan memiliki arti apabila hanya dihafalkan, tetapi tidak tercermin dalam keputusan organisasi. Nilai berdiri di atas semua golongan, misalnya, harus terlihat dalam keberanian redaksi memberitakan kepentingan publik tanpa tunduk kepada tekanan politik. Nilai pengabdian kepada negara juga harus tercermin dalam kesungguhan menjaga aset, anggaran, dan sumber daya manusia.
Dengan demikian, menjaga marwah RRI berarti menghidupkan kembali nilai-nilai yang menjadi fondasi pengabdiannya.
Kepemimpinan Berdasarkan Kompetensi, Bukan Identitas
Jika profesionalisme hendak dikedepankan, pola rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi harus bertumpu pada rekam jejak, kompetensi, integritas, dan kemampuan mengambil keputusan yang bertanggung jawab.
Kematangan kepemimpinan tidak dapat diukur hanya dari gelar akademik, pengalaman birokrasi, kedekatan politik, atau kemampuan membangun kompromi. Yang diperlukan ialah figur yang memahami mandat penyiaran publik, memiliki visi menghadapi perubahan teknologi, mampu menjaga independensi jurnalistik, dan berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Dalam kerangka itu, gender, agama, dan etnis tidak semestinya menjadi pengganti penilaian atas kompetensi. Kesempatan yang adil dan tidak diskriminatif harus dijamin, tetapi penetapan pemimpin tetap perlu didasarkan pada kualifikasi yang relevan dengan tanggung jawab jabatan.
Keberagaman dapat memperkaya perspektif dalam pengambilan keputusan. Namun, representasi identitas tidak boleh mengalahkan persyaratan integritas dan kemampuan profesional.
DPR dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi perlu memastikan bahwa calon pemimpin RRI dinilai melalui kriteria yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui bagaimana kualifikasi ditetapkan, bagaimana rekam jejak diperiksa, dan bagaimana integritas calon dinilai.
Dewan Pengawas dan Direksi yang profesional juga harus memiliki keberanian untuk melakukan pembenahan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat newsroom lintas platform, dan memastikan teknologi digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
RRI membutuhkan pemimpin yang tidak sekadar mampu mengelola organisasi, tetapi juga memahami bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi bagi kepercayaan masyarakat.
Di sinilah makna kepemimpinan menjadi penting: mampu mengambil keputusan, bertanggung jawab, dan berintegritas.
#SaveRRI: Menyelamatkan Marwah, Bukan Sekadar Organisasi
Gerakan #SaveRRI tidak semestinya dipahami sebagai upaya mempertahankan organisasi apa adanya. Menyelamatkan RRI justru berarti berani membenahi kelemahan, memperbaiki tata kelola, memperkuat kualitas sumber daya manusia, memodernisasi teknologi, mengoptimalkan aset, dan memulihkan kepercayaan publik.
Perubahan itu membutuhkan kepemimpinan yang memiliki visi, integritas, dan keberanian mengambil keputusan.
Karena itu, proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi periode 2026–2031 harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan integritas, sekaligus mencegah dominasi kepentingan politik praktis atas mandat pelayanan publik.
Pada saat yang sama, seluruh Angkasawan RRI perlu menjadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan keberanian menjaga marwah lembaga. Kritik terhadap proses rekrutmen bukanlah sikap anti-pemerintah atau anti-parlemen. Kritik merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara untuk memastikan lembaga penyiaran publik berjalan sesuai mandatnya.
RRI juga perlu berani menjawab pertanyaan tentang identitasnya. Apakah ia hanya akan bertahan sebagai organisasi penyiaran yang menjalankan rutinitas, atau berkembang sebagai media layanan publik yang independen, profesional, relevan, dan dipercaya masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diberikan melalui pidato, slogan, atau pergantian pejabat. Jawabannya harus terlihat dalam kualitas berita, keberanian menjaga independensi, keterbukaan tata kelola, pemanfaatan aset yang bertanggung jawab, dan kemampuan menghadirkan layanan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Kita tidak boleh membiarkan sejarah perjuangan RRI hanya menjadi romantisme masa lalu. Semangat para pendirinya harus menjadi energi untuk menghadapi tantangan masa kini dan membangun masa depan.
Menyelamatkan RRI bukan berarti menolak perubahan. Justru perubahan yang berlandaskan profesionalisme, integritas, idealisme, dan nasionalisme merupakan jalan untuk menjaga keberlanjutan lembaga ini.
Sebab, yang harus diselamatkan bukan sekadar RRI sebagai organisasi, melainkan marwahnya sebagai suara publik dan warisan perjuangan Republik.
Dr. Frederik Ndolu adalah pemerhati media publik, mantan reporter RRI, dan mantan Ketua Dewan Pengawas LPP RRI Antarwaktu periode 2016–2021.
#SaveRRI — Selamatkan Marwahnya, Pulihkan Kepercayaan Publik.



